2nd T-POMI
2019, 12 November
Share berita:

Petani jangan kuatir tentang Perpres Penguatan ISPO yang akan ditandatangani oleh Presiden, terutama tentang kewajiban petani swadaya bersertifikat ISPO. “Ketika Perpres diberlakukan ada waktu 5 tahun bagi pemerintah untuk membina petani. Waktu 5 tahun cukup dan saya yakin setelah itu petani siap,” kata Dirjen Perkebunan, Kasdi Subagyono, pada dialog ISPO, Selasa.

Tidak mungkin negara menjerumuskan petani. Beri kesempatan pada pemerintah. Perpres dibuat untuk meningkatkan keberterimaan ISPO. Negara harus mengatur supaya ISPO semakin kuat. Negara tidak akan membiarkan petani begitu saja.

“Contohnya pada upaya percepatan PSR. Persyaratan harus ada STDB diubah dengan kesanggupan menyelesaikannya dalam waktu 2 tahun. Ini bukti negara hadir untuk petani. Bila ada efek seperti tekanan PKS untuk petani masa negara tidak bisa mengatur. Negara tidak boleh kalah dengan PKS,” katanya.

Pemerintah sudah mendengar aspirasi petani sebaliknya juga minta supaya petani memberi kesempatan untuk dibina. Bukti petani mampu sekarang saja sudah ada petani swadaya lewat koperasinya mendapat sertifikat ISPO. “Meskipun hanya 0,99% saja itu membuktikan kalau dibina petani pasti mampu,” kata Kasdi lagi.

Ujung dari perkuatan ISPO adalah petani dimana produktivitas semakin meningkat, CPOnya diterima dimana-mana, harga semakin bagus sehingga kesejahteraan semakin meningkat. Negara akan membantu proses sertifikasi ISPO bagi petani dan implementasinya.

Syaifuloh, Plt Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura, Deputi Pertanian dan Pangan, Kemenko Perekonomian menyatakan Malaysia sudah menetapkan MSPO wajib bagi petani tahun 2020. “Kita jangan sampai kalah dari mereka. Jangan sampai mereka bilang beli minyak kami dengan harga premium karena kami lebih baik dari tetangga sebelah. Petani kami sudah 100% bersertifikat sedang mereka belum jadi bisa saja TBSnya dari kawasan hutan,” katanya.

Baca Juga:  Sinar Mas Salurkan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Tolen Ketaren, Ketua asosiasi petani sawit Samade (Sawit Masa Depanku) menyatakan kekuatirannya bila Perpes ini ditandatangani dan berlaku. Petani akan langsung terkena dampaknya. PKS bisa menekan harga TBS petani dengan alasan legalitas lahan petani yang belum jelas, belum bersertifikat ISPO dan lain-lain. Karena itu pemerintah diminta mempertimbangkan kembali masalah ini.