2nd T-POMI
2017, 20 Januari
Share berita:

Ketapang – Kebakaran di lahan perkebunan sangat merusak citra perkebunan kelapa sawit dan memberi amunisi pada pihak-pihak yang selama ini menyerang kebun kelapa sawit. Padahal faktanya kebakaran lahan terjadi bukan di areal perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Bambang saat meluncurkan Desa Makmur Peduli Api milik PT Agrolestari Mandiri (salah satu unit usaha GAR/PT Smart Tbk), di Ketapang, Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, menurut Bambang, program Desa Makmur Peduli Api ini akan menjadi gerakan nasional atau dengan kata lain setiap perusahaan harus mempunyai Desa Makmur Peduli Api. Sebab fakta dilapangan adanya api pada perkebunan adalah karena api yang berterbangan dan jatuh pada lahan perkebunan.

Artinya dengan adanya Desa Makmur Peduli Api bisa meredam api yang ada di perkebunan kelapa sawit juga pada lahan-lahan yang ada disekitar perkebunan. Ini akan menjadi pembuktian kepada masyarakat luas.

“Kita harus bia menunjukkan bahwa kelapa sawit sebenarnya telah dikelola secara ramah lingkungan dan untuk kemakmuran bersama.,” tegas Bambang. .

Tidak hanya itu, Bambang menjabarkan bahwa larangan membakar lahan juga sudah tertuang dalam UU nomor 39 tahun 2014 tetang perkebunan pasal 56 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar. Sanksi tegas berupa penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar bagi pelaku. Bahkan bagi korporasi akan dikenakan denda maksimum.

“Maka dalam hal ini hendaknya perusahaan tidak melakukan pembakaran ini, dan ini hendaknya dipatuhi seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani. Sebab kebakaran juga berpengaruh buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat,” terang Bambang.

Baca Juga:  Pemerintah Bagian Solusi Sawit Berkelanjutan

Kemudian, lanjut Bambang, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan juga dijelaskan dalam pasal 56 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha (perusahaan) perkebunan wajib memiliki sarana dan prasarana pengendelian kebakaran.

Sehingga untuk mengendalikan kebakaran di lahan perkebunan, Ditjen Perkebunan juga sudah membentuk 67 pengendalian kebakaran yang tersebar di 8 propinsi. Selain itu juga sudah dibentuk 127 kelompok tanI peduli api.

Artinya semua pihak yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), perusahaan dan masyarakat harus bersinergi untuk mengatasi kebakaran di lahan perkebunan. “Saat ini dibeberapa daerah sudah mulai musim kemarau sehingga Pemda, perusahaan perkebunan dan masyarakat harus waspada dan meningkatkan kesiap siagaan,” pungkas Bambang. S/YIN