Harus diakui bahwa saat ini perkebunan sebagai penyumbang devisa negara bahkan telah mengalahkan devisa minyak dan gas (migas). Tapi sangat disayangkan ketika ada permasalahan di lahan, petani perkebunan selalu disalahkan.
Melihat hal ini maka perlu ada harmonisasi kebijakan antar Kementerian. Sebab disatu sisi lingkungan terjaga tetapi di sisi lain juga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. “Saat ini perkebunan dalam kaitanya dengan kelestarian lingkungan sering dijadikan kambing hitam,” kata Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Bambang dalam acara Loka Karya, “Peningkatan Kapasitas Pekebun melalui Produksi Komoditas yang Berkelanjutan dalam Menghadapi Perubahan Iklim.”
Padahal, lanjut Bambang, apa yang dilakukan perkebunan petani (rakyat) atau perusahaan perkebunan yang merubah hutan yang rusak akibat pembalakan liar atau daerah yang sudah menjadi alang-alang dengan ditanami tanaman perkebunan sebenarnya merupakan upaya perbaikan lingkungan.
“Daerah alang-alang yang berubah menjadi kebun kelapa sawit, kopi, kakao dan lain berdampak yang lebih baik pada lingkungan, selain memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” tegas Bambang.
Artinya, menurut Bambang harus ada harmonisasi kebijakan. Contohnya pada lahan gambut ada Permentan yang membolehkan mengelola lahan gambut dengan kedalaman air 60 – 80 cm. Tetapi karena kurang harmonisasi terbit PP yang hanya membolehkan budidaya di lahan gambut dengan kedalaman air tanah 40 cm.
Penerapan PP ini akan menyebabkan ada jutaan hektar kelapa dan kelapa sawit rakyat yang harus dimusnahkan padahal selama ini sudah menjadi andalan penghidupan masyarakat. Kalau diganti dengan komoditas lain tanpa melibatkan masyarakat bisa saja gambut ini berubah dari wilayah yang tertata menjadi wilayah terlantar yang berisiko terhadap lingkungan dan kebakaran.
“Maka dalam hal ini harus di cari sinergi positif bagaimana mengelola lahan gambut yang tidak berisiko terhadap kebakaran dan lingkungan tetapi tetap memberi kesejahteraan pada masyarakat,” himbau Bambang.
Contohnya, lanjut Bambang, gambut dengan kedalaman air tanah 60 – 80 bisa saja ditanami tanaman dengan kewajiban gambutnya harus dibasahi sehingga tidak mudah terbakar dan menyiapkan brigade anti kebakaran.Dengan cara ini kelestarian lingkungan terjaga, risiko kebakaran minimal dan masyarakat mendapat penghasilan.
“Sebab harus diakui bahwa saat ini mencari lahan sulit sehingga masyarakat mengelola lahan gambut,” pungkas Bambang. S