Jakarta, Mediaperkebunan.id
Fajar Fadli dari Direktorat Transfer Umum , Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menyatakan dasar Hukum Dana Bagi Hasil (DBH) UU no 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit; Permenkeu 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Sumber dananya adalah Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Presentase paling rendah 4% dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Pembagian provinsi 20%; kabupaten/kota penghasil 60%; kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil 20%.
Alokasinya formula 90% dan kinerja 10%. Alokasi formula variabel daerah penghasil berdasarkan luas lahan (data BPS) dan produktivitas CPO (data Kementan). Variabel alokasi kabupaten/kota perbatasan berdasarkan batas wilayah (data Kemendagri). Alokasi kinerja berdasarkan penurunan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (data Kemenko Perekonomian).
Penggunan 80% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri dari penanganan jalan (rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan rutin); penanganan jembatan (rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan, penggantian dan pembangunan jembatan). Hal yang penting tidak boleh berada di dalam perkebunan kelapa sawit.
Alokasi 20% untuk kegiatan lain yaitu pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat; penyusunan RAD PKSB; Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi ISPO Pekebun; rehabilitasi hutan dan lahan; perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial. Kegiatan penunjang paling tinggi 10%.
Tugas Pemda adalah menyusun RKP (Rencana Kegiatan dan Penganggaran) yang berisi perkiraan pagu DBH sawit; rincian dan lokasi kegiatan; target keluaran kegiatan; rincian pendanaan kegiatan; penggaran kembali sisa DBH sawit yang masih terdapat di RKUD. Dibahas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait paling lambat November tahun anggaran sebelumnya. Pemprov mengkoordinasi pelaksanaan RKP dengan kabupaten/kota dan K/L terkait. DJPK akan menerima RKP dari Pemda, mendistribusikan ke K/L terkait dan melakukan assesment. K/L menerima RKP dan mengevalasi substansi usulan kegiatan; disalurkan. Kegiatan ini melibatkan beberapa OPD di daerah sehingga kelapa daerah harus menunjuk koodinator pelaksanannya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan RAD KSB sebagai komitmen dalam perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan; Sinergi antara K/l dan pemda sangat diperlukan agar dapat memberikan manfaat yang optimal, dari merencanakan, melaksanakan dan monev.
Peranan DBH sawit adalah peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan keuangan daerah; merupakan katalis pertumbuhan daerah terutama untuk memperbaiki kualitas jalan dan memperlancar arus distribusi; mendukung pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan lingkungan hidup. Daerah diharapkan aktif mengoptimalkan perbaikan infrastruktur jalan di daerah dan kegiatan lainnya yang sering memelukan koordinasi lintas sektor; memastikan bahwa konektivitas jalan saling terintegrasi dengan baik dan memiliki indikator capaian kinerja yang jelas dan terukur ; meningkatkan kualitas RKP sawit sehingga pelaksanaan efektif dan memberikan dampak optimal.