2nd T-POMI
2023, 24 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Fajar Fadli  dari  Direktorat Transfer Umum , Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan menyatakan dasar Hukum Dana Bagi Hasil (DBH) UU no 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PP 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit; Permenkeu 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Sumber dananya adalah Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Presentase paling rendah 4% dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Pembagian provinsi 20%; kabupaten/kota penghasil 60%; kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil 20%.

Alokasinya formula 90% dan kinerja 10%. Alokasi formula variabel daerah penghasil berdasarkan luas lahan (data BPS) dan produktivitas CPO (data Kementan). Variabel alokasi kabupaten/kota perbatasan berdasarkan batas wilayah (data Kemendagri). Alokasi kinerja berdasarkan penurunan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (data Kemenko Perekonomian).

Penggunan 80% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri dari penanganan jalan (rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan rutin); penanganan jembatan (rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan, penggantian dan pembangunan jembatan). Hal yang penting tidak boleh berada di dalam perkebunan kelapa sawit.

Alokasi 20% untuk kegiatan lain yaitu pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat; penyusunan RAD PKSB; Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi ISPO Pekebun; rehabilitasi hutan dan lahan; perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial.  Kegiatan penunjang paling tinggi 10%.

Tugas Pemda adalah menyusun RKP (Rencana Kegiatan dan Penganggaran) yang berisi perkiraan pagu DBH sawit; rincian dan lokasi kegiatan; target keluaran kegiatan; rincian pendanaan kegiatan; penggaran kembali sisa DBH sawit yang masih terdapat di RKUD. Dibahas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait paling lambat November tahun anggaran sebelumnya. Pemprov mengkoordinasi pelaksanaan RKP dengan kabupaten/kota dan K/L terkait. DJPK akan menerima RKP dari Pemda, mendistribusikan ke K/L terkait dan melakukan assesment. K/L menerima RKP dan mengevalasi substansi usulan kegiatan; disalurkan. Kegiatan ini melibatkan beberapa OPD di daerah sehingga kelapa daerah harus menunjuk koodinator pelaksanannya.

Baca Juga:  Wasekjend APKASINDO: Kelapa Sawit Adalah Anugerah Tuhan

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan RAD KSB sebagai komitmen dalam perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan; Sinergi antara K/l dan pemda sangat diperlukan agar dapat memberikan manfaat yang optimal, dari merencanakan, melaksanakan dan monev.

Peranan DBH sawit adalah peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan keuangan daerah; merupakan katalis pertumbuhan daerah terutama untuk memperbaiki kualitas jalan dan memperlancar arus distribusi; mendukung pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan lingkungan hidup. Daerah diharapkan aktif mengoptimalkan perbaikan infrastruktur jalan di daerah dan kegiatan lainnya yang sering memelukan koordinasi lintas sektor; memastikan bahwa konektivitas jalan saling terintegrasi dengan baik dan memiliki indikator capaian kinerja yang jelas dan terukur ; meningkatkan kualitas RKP sawit sehingga pelaksanaan efektif dan memberikan dampak optimal.