Setiap benih kelapa sawit yang digunakan petani untuk PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) wajib diuji DNA. “Kita ingin memastikan bahwa benih yang digunakan benar-benar Tenera dan tidak terkontaminasi dura atau pisifera,” kata Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Hendrajat Natawijaya.
Meskipun benih itu berasal dari perusahaan kecambah sawit yang legalitasnya jelas dan terdaftar serta bersertifikat tetapi uji DNA itu tetap perlu dilakukan. “Kita ingin supaya produsen kecambah ini berhati-hati dalam memproduksi kecambah. Jangan sampai ada kontaminan sehingga benih yang digunakan tidak sesuai. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban saya pada petani yang sudah mau melaksanakan peremajaan. Mereka harus benar-benar mendapatkan sawit yang unggul,” katanya.
Uji DNA tidak mahal sebab hanya mengambil sample saja dan BPDPKS yang akan menanggungnya. Malaysia sudah menetapkan supaya setiap benih kelapa sawit yang ditanam di sana wajib uji DNA. “Mereka menganggap kelapa sawit kita kelas dua karena belum diuji DNA. Saatnya kita juga melaksanakan hal yang sama.”katanya.
Mengenai peremajaan kebun sawit rakyat sendiri, dengan berbagai penyederhanaan peraturan diharapkan tahun 2019 bisa dipercepat. Tahun 2018 memang belum tercapai targetnya tetapi jauh lebih baik daripada tahun 2017. Tahun 2017 tercatat penyaluran dana hanya untuk 1.500 ha sedang tahun 2018 sampai November 15.672 ha.
Pada awalnya peremajaan ini berjalan lambat tetapi sekarang trendnya ada peningkatan. Hal ini wajar sebab ini merupakan program yang pertama kali dilaksanakan, sebelumnya belum pernah ada program peremajaan yang semasif ini.