POPSI: Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Melalui Penataan Sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/PUU-22/2024, Bukan Penertiban
Jakarta, mediaperkebunan.id – Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda. Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI menyatakan hal ini. Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP