Medan, mediaperkebunan.id - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus mendorong penguatan tata kelola dan rantai pasok kelapa sawit nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya para petani swadaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Kelompok Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan RI, Elvyrisma Nainggolan, STP.MP, saat menjadi pembicara dalam konferensi Technology & Talent Palm Oil Mill Indonesia (TPOMI) 2026 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/7/2026).
Mengusung tema "Tata Niaga TBS Yang Berkeadilan", Elvyrisma menyampaikan bahwa komoditas kelapa sawit memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian nasional. Namun, efisiensi rantai pasok dan kepastian harga di tingkat petani masih menjadi tantangan mendasar yang harus diselesaikan.
Peran Strategis Industri Sawit bagi Ekonomi Nasional
Hingga tahun 2024, luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektare dengan total produksi hingga 45,4 juta ton, mengukuhkan posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Komposisi kepemilikan lahan sawit nasional saat ini terdiri atas:
- Perkebunan Besar Swasta (PBS): 51%
- Perkebunan Rakyat: 41%
- Luas Akan Dikonfirmasi (LAD): 5%
- Perkebunan Besar Negara (PBN): 3%
"Sektor ini menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung, serta berkontribusi sekitar 3,5% terhadap PDB nasional. Selain itu, ekspor sawit menyumbang nilai devisa mencapai US$22,85 miliar dengan volume 32,34 juta ton," papar Elvyrisma.
Tak hanya untuk devisa dan pangan (10,29 juta ton diolah menjadi minyak goreng), minyak sawit juga menjadi pilar utama ketahanan energi nasional melalui program biodiesel menuju B40 pada 2025 dan rencana implementasi B50 pada 2026.
Meski kontribusinya besar, Elvyrisma menyoroti sejumlah masalah klasik yang masih membayangi perkebunan rakyat. Salah satunya adalah rendahnya produktivitas kebun rakyat yang rata-rata baru mencapai 3,8 ton minyak/ha/tahun, jauh di bawah potensi optimalnya sebesar 5–6 ton/ha/tahun.
Tantangan strategis lainnya meliputi:
- Rantai Pasok Panjang: Pekebun nonmitra harus melalui rantai pemasaran berbelapis (tengkulak, agen besar, hingga pemilik Delivery Order/DO) sebelum TBS sampai ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Legalitas dan Kawasan Hutan: Masih terdapat sekitar 3 juta hektare kebun terindikasi masuk kawasan hutan, serta kendala kepemilikan dokumen legalitas seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
- Isu Global dan Akses Pasar: Adanya hambatan tarif, kampanye negatif terkait deforestasi dan pekerja anak, hingga regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Sebagai solusi konkret, pemerintah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Melalui regulasi ini, pemerintah memotong alur distribusi TBS dengan mewajibkan dan memfasilitasi kemitraan langsung antara kelembagaan petani dan PKS.
"Tujuan utama Permentan No. 13 Tahun 2024 adalah melindungi pekebun mitra agar mendapat harga TBS yang wajar, memotong rantai pemasaran, menjamin pasokan bahan baku PKS, serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Elvyrisma.
Mekanisme Penetapan Harga TBS
Dalam aturan terbaru tersebut, harga pembelian TBS ditetapkan secara resmi oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur berdasarkan hasil perumusan dari Tim Penetapan Harga Pembelian TBS.
Tim ini bersifat inklusif, terdiri atas unsur pemerintah daerah, perwakilan PKS/asosiasi pengusaha, serta perwakilan kelembagaan/asosiasi petani sawit.
- Tugas Tim: Merumuskan dan mengusulkan besaran Indeks K, menghitung rendemen, serta menggelar rapat penetapan harga sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu.
- Transparansi: Penetapan harga didasarkan pada harga tertimbang CPO dan Inti Sawit (Palm Kernel), umur tanaman, serta rendemen hamparan/faktor koreksi rendemen secara objektif.
Guna mendukung kemitraan yang berkelanjutan, Kementan menjalankan serangkaian program prioritas untuk petani rakyat, seperti:
- Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan bantuan sarana-prasarana (sarpras).
- Pendataan pekebun melalui STDB, fasilitasi sertifikasi ISPO, dan sertifikasi tanah.
- Program beasiswa, pelatihan SDM, dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Diversifikasi usaha melalui integrasi tanaman sela, peternakan (sawit-sapi), dan pemanfaatan limbah menjadi biomassa.
Dengan implementasi Permentan No. 13/2024 dan penguatan pola kemitraan, Kementan optimistis industri sawit nasional tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan yang nyata bagi jutaan petani sawit di seluruh Indonesia.