Jakarta, mediaperkebunan.id - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong Kementerian Perindustrian untuk segera mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. POPSI melihat bahwa perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit berjalan lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi, dan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang pada akhirnya dapat merambat hingga ke petani sawit dan menggerus pendapatan negara dari Bea Keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE).
Bagi POPSI, hilirisasi bukan hanya persoalan pembangunan fasilitas pengolahan. Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor.
Karena itu, ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir. Tekanan dapat merambat ke mata rantai sebelumnya dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan penyerapan TBS petani.
POPSI menilai salah satu persoalan penting adalah adanya perkembangan produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan kajian POPSI, beberapa contoh produk yang disebut belum tercantum dalam regulasi tersebut antara lain Methyl Ester Residue (Bottom Distillate Methyl Ester), Methyl Ester Light End, Fatty Acid Residue (Bottom Distillate Fatty Acid), dan Fatty Acid Heavy End dan banyak lainnya. Produk-produk tersebut merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.
Di sisi lain, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakomodasi berbagai produk hasil pengolahan yang lebih lanjut, termasuk Methyl Ester dan Fatty Matter. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang.
“Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” ujar Mansuetus Darto.
Menurut POPSI, ketika sebuah produk baru secara teknologi sudah dapat diproduksi, pasar sudah tersedia dan pembeli sudah ada, tetapi klasifikasinya belum tersedia secara memadai, maka terjadi kesenjangan antara inovasi, regulasi dan perdagangan.
POPSI juga mendorong agar dalam menghadapi produk-produk baru yang belum secara eksplisit tercantum dalam klasifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian atau laboratory testing terhadap karakteristik produk apabila diperlukan, sehingga produk tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan spesifikasi teknisnya.
“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui. Kalau memang perlu pengujian laboratorium, lakukan pengujian. Kalau karakteristiknya dapat diidentifikasi dan terdapat klasifikasi yang sesuai atau paling mendekati berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami berharap proses tersebut dapat dilakukan secara cepat dan transparan,” kata Darto.
Akan berdampak kepada petani
POPSI mengingatkan bahwa hambatan di hilir dapat menimbulkan tekanan pada kapasitas penyimpanan dan persediaan. Apabila tekanan tersebut berlanjut ke refinery dan pabrik kelapa sawit, kebutuhan bahan baku pada mata rantai sebelumnya dapat ikut terdampak.
Dalam kondisi penyerapan pabrik terganggu, petani dapat menghadapi antrean yang lebih panjang, mencari pabrik alternatif yang lebih jauh, serta menanggung biaya transportasi yang lebih tinggi. Policy brief POPSI mencatat bahwa kondisi tersebut telah menjadi perhatian karena harga TBS turun, antrean pabrik semakin panjang dan terdapat pabrik yang mengalami tekanan kapasitas tangki.
“Kalau tekanan itu sampai ke refinery dan pabrik kelapa sawit, maka kemampuan menyerap TBS petani juga bisa terganggu. Inilah yang kami sebut sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem sawit” tegas Mansuetus Darto.
Karena itu, POPSI meminta agar pembaruan regulasi dilakukan dengan melihat perkembangan produk secara nyata di lapangan dan tidak menunggu sampai hambatan perdagangan tersebut semakin besar.
Untuk itu, POPSI mendorong:
- Percepatan pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, termasuk memasukkan produk-produk baru yang telah diverifikasi secara teknis;
- Evaluasi dan penyesuaian parameter teknis terhadap produk yang berkembang karena inovasi teknologi;
- Pengujian/laboratory testing terhadap produk baru apabila diperlukan, agar karakteristik dan spesifikasinya dapat diidentifikasi secara objektif;
- Koordinasi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar klasifikasi teknis, kebijakan ekspor dan pelayanan kepabeanan berjalan selaras;
- Penyediaan mekanisme pembaruan klasifikasi yang lebih cepat dan responsif, sehingga inovasi produk tidak tertinggal oleh siklus regulasi;
- Memastikan bahwa setiap kebijakan hilirisasi memperhitungkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem sawit, termasuk kemampuan pabrik menyerap TBS dan posisi ekonomi petani.