Jakarta, mediaperkebunan.id – Ratna Sariati dari Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan) pada Webinar Implikasi Hukum dan Bisnis dari Perpres ISPO 2025 yang diselenggarakan Media Perkebunan dan Perkumpulan Praktisi Perkebunan Indonesia (p3pi), menyatakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2025 saat ini sedang proses revisi Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2020.
Perbedaan Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) Perpes 16 2025 adalah wajib bagi usaha perkebunan, industri hilir dan usaha bioenergi. Sanksi diatur kementerian teknis. Dibentuk komite ISPO. Permentan 38 tahun 2020 untuk perusahaan ada 7 prinsip, 38 kriteria, 173 indikator dan pekebun 5 prinsip, 21 kriteria, 33 indikator juga sedang dalam proses revisi.
Revisi lain termasuk sanksi adminstratif; mekanisme pendaftaran lembaga sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi KAN; waktu pengajuan resertfiikasi dari paling lambat 6 bulan menjadi 1 tahun; persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO; penilikan; pembiayaan untuk pekebun; pemberlakukan wajib; komite ISPO dan pendukung.
Sampai Pebruari 2025 jumlah sertifikasi ISPO yang diterbitkan 1.157 pelaku usaha seluas 6.210.180,64 ha , 84% merupakan perusahaan besar swasta 972 perusahaan, 5.752.418,68 ha; BUMN 7% 83 sertifikat 395.291,9 ha; pekebun 9% 102 kelembagaan pekebun 62.470,07 ha.
Impelementasi ISPO sebesar 37,91% dari tutupan sawit Kementan 833 tahun 2019.
Sedang yang berlaku 1.042 pelaku usaha 5.517.388,24 ha , habis masa berlakunya 70 pelaku usaha; dicabut 28 pelaku usaha; dibekukan 71 pelaku usaha. Berlaku perusahaan besar swasta 877 perusahaan 5.099.579,21 ha; BUMN 73 kebun 360.329,23 ha; pekebun 92 pekebun 57.499,98 ha. Impelemtasi ISPO sebesar 33,68% dari tutupan sawit.
Upaya percepatan implementasi ISPO yang dilakukan revisi Permentan 38 tahun 2020 yaitu simplikasi regulasi serta prinsip dan kriteria ISPO dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku sehingga meningkatkan keberterimaan ISPO dan mempercepat implementasi.
Dirjenbun juga mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah (provinsi dan kabupaten) perihal kewajiban sertifikasi ISPO. Diharapkan kepala daerah selaku pembina dan pengawas pelaku usaha dapat memberikan dorongan kepada pelaku usaha untuk percepatan sertifikasi ISPO.
Revisi pedoman lembaga konsultan dan lembaga pelatihan untuk penyelenggaraan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Pedoman yang semula hanya mengakomodir kurikulum dan silabus untuk pelatihan auditor, kemudian direvisi untuk mengklusterisasi pelatihan untuk ICS pekebun dan auditor. Selain itu, dilakukan updating persyaratan dan tata cara pendaftaran lembaga pelatihan dan lembaga konsultan ISPO.
Pedoman pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO sebagai acuan bagi petugas pembina pusat dan daerah, pendamping kelembagaan pekebun, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk membina dan mendampingi dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO perkebunan sawit rakyat.