Daya Saing Pala Indonesia Dikuatkan Dengan Mutu dan Pemenuhan Standar Keamanan Pangan

Daya Saing Pala Indonesia Dikuatkan Dengan Mutu dan Pemenuhan Standar Keamanan Pangan

Jakarta, mediaperkebunan.id - Kementerian Perdagangan terus memacu daya saing komoditas pala Indonesia di pasar internasional melalui penguatan mutu dan pemenuhan standar keamanan pangan. Langkah ini krusial untuk memperluas penetrasi pala nasional ke negara-negara tujuan ekspor bernilai tinggi. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai produsen utama yang menguasai lebih dari 50 persen pasokan pala dunia harus diimbangi dengan kepatuhan standar dan persyaratan internasional.

“Pala merupakan komoditas rempah unggulan bernilai ekonomi tinggi untuk industri pangan, farmasi, hingga minyak atsiri. Sebagai produsen utama yang menguasai lebih dari separuh pasokan pala dunia, Indonesia berada pada posisi yang sangat strategis dalam peta perdagangan internasional. Namun, untuk makin menguasai pasar global, besar produksi saja tidak cukup. Pelaku usaha harus konsisten menjaga mutu dan memenuhi persyaratan internasional,” ujar Moga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kemendag, kinerja ekspor pala Indonesia (HS 090811 dan 090812) mencatatkan tren yang sangat menggembirakan. Nilai ekspor melonjak signifikan dari USD 111,36 juta pada 2024 menjadi USD 133,01 juta pada 2025. 

Raihan tersebut mengukuhkan dominasi Indonesia dengan pangsa pasar global mencapai 53,41 persen. Tiongkok dan Vietnam saat ini menjadi penyerap terbesar, sementara pasar bernilai tinggi di kawasan Uni Eropa (melalui hub distribusi Belanda) serta Jepang menyimpan potensi besar yang perlu dioptimalkan dan terus dipacu penetrasinya.

Peluang emas di pasar kelas atas ini berbanding lurus dengan ketatnya regulasi keamanan pangan, terutama terkait cemaran jamur atau mikotoksin (Aflatoksin dan Ochratoxin A). Data periode 2024 hingga Juli 2026 mencatat adanya notifikasi penolakan produk pala asal Indonesia di negara tujuan. Terdata 4 kasus penolakan dari Jepang melalui pengawasan Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), serta 21 kasus penolakan di Uni Eropa yang masuk dalam sistem European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF).

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menekankan pentingnya pergeseran pola pikir. Tolak ukur keberhasilan ekspor masa kini bukan sekadar berapa ton barang yang dikirim, tetapi juga sejauh mana produk tersebut mampu memenuhi standar dan persyaratan teknis negara tujuan ekspor.

“Keberhasilan ekspor tidak hanya diukur dari volume pasokan, tetapi juga dari kepatuhan standar dan persyaratan teknis internasional. Pelaku usaha perlu mengidentifikasi titik kritis rantai pasok dan melakukan pengendalian risiko di setiap titik kritis untuk meminimalkan/menghilangkan risiko sampai batas aman. Pelaku usaha dapat memanfaatkan portal digital LAMANSITU (Layanan Mandiri Informasi Mutu) untuk memahami persyaratan pasar. Pemahaman persyaratan pasar sejak awal akan membantu pelaku usaha untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko mutu sebelum produk dikirim ke pasar internasional,” jelas Sukoco

Tak kalah penting, kepastian kualitas produk sebelum diberangkatkan ke negara tujuan memerlukan pembuktian ilmiah yang sah. Dalam hal ini, Kemendag terus memperkuat kapabilitas Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) untuk memberikan jaminan rasa aman serta kepastian bagi para eksportir, sehingga produk yang dikirim dijamin telah memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan oleh mitra dagang internasional.