Cukai Tembus Lebih Rp 200 Triliun, Jutaan Orang Tergantung pada IHT Nasional

Cukai Tembus Lebih Rp 200 Triliun, Jutaan Orang Tergantung pada IHT Nasional

Blitar, mediaperkebunan.id – Cukai dari hasil tembakau yang sudah masuk ke rekening negara pada tahun 2024 mencapai Rp 216 triliun, sekaligus menempatkannya menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

Di sektor perdagangan internasional, kata Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 terbilang gemilang.

“Nilai ekspornya saat itu mencapai USD 1,7 miliar atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Putu Juli Ardika saat berbicara di acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI), Minggu (1/6/2025).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 150 petani tembakau dari seluruh Indonesia dan berlangsung di Pendapa Ageng Asta Graha Jati, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu, Putu Juli Ardika menyampaikan kabar gembira lainnya.

Kata dia, sebagaimana dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Selasa (3/6/2025), Putu Juli Ardika bilang kalau saat ini Indonesia berhasil menempati posisi keenam terbesar sebagai negara eksportir produk hasil tembakau di dunia.

“Keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari kualitas produk tembakau yang berdaya saing tinggi serta kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional,” jelas Putu Juli Ardika.

Dia bilang, dari pencapaian itu membuktikan kalau sesungguhnya ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda.

Dia bilang, mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir, telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.

“Dengan terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia juga sudah terintegrasi. Bahkan, hingga saat ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” tambah pria asal Pulau Dewata, Bali, ini.

Menurut Putu Juli Ardika, terpadunya sektor IHT di dalam negeri, di antaranya karena sudah mempunyai industri pengeringan tembakau, industri kertas rokok, industri filter rokok, industri bumbu atau perisa rokok.

Kemudian, ada pula industri sigaret kretek tangan, industri kretek mesin, industri rokok putih, industri cerutu, laboratorium skala internasional hingga industri jasa pengemasan, dan percetakan yang mendukung IHT.

“Oleh karena itu, sektor IHT memegang peranan penting dalam perekonomian nasional,” ujar Putu menambahkan.

Hal ini misalnya tercermin dari kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

“Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir,” tegas Putu Juli Ardika selaku Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.