2nd T-POMI
2017, 15 Maret
Share berita:

Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dalam salah satu pasalnya ditegaskan fungsi pembinaan teknis terhadap perusahaan perkebunan milik negara, swasta dan/atau pekebun dilakukan oleh menteri yang dalam hal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan yaitu Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut dinyatakan oleh Pengamat Perkebunan, Gamal Nasir, kepada perkebunannews, Rabu (15/4/2017).

Tetapi ketika PTPN dibawah Kementerian BUMN fungsi pembinaan Kementan ini langsung berhenti. Padahal keberadaan PTPN tidak lepas dari perkebunan rakyat yang merupakan binaan Kementan.

PTPN banyak sekali memiliki petani plasma, contohnya VI, VII luas lahan plasma lebih besar dari inti. PTPN X, XI juga hanya memiliki HGU sedikit, bahan baku mengandalkan petani tebu. Perkebunan negara yang terkait dengan perkebunan rakyat tidak bisa dikelola seperti mengelola perusahaan trading atau transportasi.

Industri perkebunan adalah sektor yang sangat terkait dengan keberadaan perkebunan rakyat. Membina perkebunan rakyat tidak jarang membutuhkan kesabaran, konsistensi dan strategi yang tepat. Dari sudut corporate pembinaan petani adalah cost yang pengembalian investasinya sangat lama. Padahal dalam jangka panjang petani plasma yang baik sangat menguntungkan perusahaan.

Kerugian pada perusahaan non perkebunan kerugian artinya inefisiensi operasional sehingga diatasi dengan penjualan aset. Pada perusahaan perkebunan yang membina pekebun rakyat kerugiann artinya adalah gagalnya perusahaan tersebut membina mitranya. Penjualana aset seperti lahan hanya memperbaiki arus cash pada jangka pendek tetapi jangka panjang mengurangi kekuatan perusahaan, karena lahan merupakan aset utama bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian.

Karena itu wajar sekali jika PTPN menjadi bagian dari Kementan karena porsi pembinaan petaninya sangat besar. Pabrik yang efisien dan manajer yang hebat tidak ada artinya, kalau perkebunan rakyat tidak mampu memasok bahan baku karena produktivitas rendah atau tidak mau karena lebih menguntungkan menjual pada perusahaan lain.

Baca Juga:  Pemeran Virtual Hari Teh Internasional

Karena itu jika PTPN kembali berada dibawah Kementan, maka keberadaanya menjadi bagian dari pengembangan perkebunan. S