2nd T-POMI
2022, 24 Juli
Share berita:

Samarinda, Media[erkebunan.id

Aplikasi PSR yang sesuai dengan Permentan nomor 3 tahun 2022 sekarang sudah bisa digunakan. Semua pihak yang terkait harus melihat hal ini sebagai upaya dan semangat mempercepat pelaksanaan PSR. Penuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan segera ajukan lewat aplikasi. Edi Subiantoro dari Sekretariat Tim Percepatan PSR Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada Pertemuan Teknis dan Percepatan dan Pemetaan PSR di Kalimantan Timur yang diseleggarakan DPP ASPEKPIR Indonesia bekerjasama dengan BPDPKS.

Kalau semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi maka kerita verifikasi administrasi dan lapangan di kabupaten bisa lolos maka bisa segera sampai ke Ditjenbun untuk mendapat rekomtek. Sekarang semangat semua pihak yakni dinas perkebunan kabupaten, provinsi, ditjenbun dan BPDPKS sama yaitu percepatan PSR.

Dinas perkebunan di daerah diminta mendukung kelembagaan petani yang ajukan PSR dengan membantu pengusulan dan mempercepat pengeluaran CPCL. Disbun harus bermitra dengan dinas KLHK/UPT Kemen KLHK dan kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rekomendasi bebas dari kawasan hutan dan penelahaan tidak masuk dalam HGU atau areal perizinan lain.

Syarat utama PSR adalah legalitas lahan dan kelembagaan pekebun. Anggota kelembagaan pekebun paling sedikit 20 orang dengan luas lahan minimal 50 ha dan jarak antar kebun maksimal 10 KM.

Kelembagaan pekebun berupa kelompok tani dan gabungan kelompok tani harus terdaftar di Sistim Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , Kementan. Sedang koperasi harus ada akte notaris dan tercatat sebagai badan hukum di Kemenhumham. Legiltas tanah harus SHM atau bentuk lain sesuai undang-undang pertanahan. Bukan dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan HGU lewat surat dari KLHK dan Kantor BPN setempat.

Baca Juga:  Kementerian Pertanian Serahkan 67 Sertifikat ISPO

Dedi Aspian Nur, Sekretaris Eksekutif GAPKI Kaltim menyatakan di Kaltim perusahaan anggota GAPKI yang melakukan kemitraan PSR baru satu perusahaan melibatkan satu kelembagaan pekebun dengan luas 374 Ha. Dengan Permentan nomor 3 diharapkan lebih banyak perusahaan yang terlibat. Potensi PIR-Bun di Kaltim sendiri mencapai 13.764 ha.

Peran cabang GAPKI dalam percepatan PSR adalah melakukan asesmen terkait potensi lahan PSR di sekitar kebun atau pabrik; melakuka pemetaan; melakukan FGD dan sosialisasi.

Surono, Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim menyatakan berdasarkan Permentan nomor 3 tahun 2022 salah satu persyaratan pengajuan PSR adalah peta lokasi berkoordinat. Kendala dan hambatan dalam pemetaan ini adalah kurang SDM di tingkat kelembagaan pekebun mengenai Sistim Informasi Geografis/pemetaan; kurangnya petugas SIG pada dinas kabupaten/kota; petani tidak memahami sangat pentingnya legalitas lahan dan denah lahan mereka; lemahnya kelembagaan pekebun dalam mendata lahan kebun anggotanya.