2nd T-POMI
2019, 25 April
Share berita:

Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun tujuannya sangat baik. Permentan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan pada pekebun supaya TBSnya memperoleh harga yang wajar, juga menghindari persaingan yang tidak sehat diantara PKS (Pabrik Kelapa Sawit).

Masalahnya, menurut Alfian Rahman, Ketua Umum Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), masih banyak wilayah yang belum menerapkannya. “Pemda juga sangat lamban dan kurang serius dalam merespon permentan ini sehingga melemahkan posisi tawar petani sawit,” katanya pada Pertemuaan Koodinasi dan Evaluasi Harga TBS yang diselenggarakan Dirjen Perkebunan di Serang, Banten.

Dengan lambatnya sosialisasi di masing-masing daerah maka berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit dan semakin terpuruknya harga TBS di beberapa wilayah Indonesia. “Bagi Apkasindo Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah sangat tepat sebagai pedoman penetapan harga TBS karena itu harus disosialisasikan secara proaktif dengan melibatkan seluruh stakeholder,” katanya.

Seluruh pihak baik pemerintah, perusahaan dan petani harus patuh dan tunduk terhadap Permentan ini. Apkasindo sendiri akan secara proaktif mensosialisasikan permentan ini sampai ketingkat petani, menjalankannya dan mengawal penerapannya diseluruh wilayah Indonesia. “Kita akan berusaha meningkatkan kemitraan antara petani, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan harga TBS yang ideal,” kata Alfian lagi.

Tantangan yang dihadapi di lapangan adalah banyaknya PKS tanpa kebun; di beberapa daerah PKS tidak pernah memberikan invoice penjualan CPO; pemda kurang tegas terhadap PKS yang tidak taat.

Baca Juga:  Industri Sawit Meningkat Pesat