2nd T-POMI
2019, 1 Agustus
Share berita:

Salah satu kendala yang dihadapi sawit Indonesia adalah adanya hambatan berupa tambahan bea masuk untuk biodiesel sawit asal Indonesia juga rencana pelarangannya di masa depan. Ekspor biodiesel asal Indonesia terkena antidumping karena Eropa menganggap insentif dana biodiesel adalah subsidi untuk industri.

“Banyak yang menyatakan ini diskriminasi Eropa terhadap sawit. Padahal negera lain seperti Argentina yang biodieselnya bukan dari sawit juga terkena,” kata Iman Yani Harahap, Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit.

Meskipun BPDPKS sudah menyatakan bahwa biodesel tidak disubsidi negara karena dana subsidinya diambil dari penghimpunan dana sawit, menurut UU di sana hal ini tetap masuk kategori subsidi.

Produsen biodiesel hanya beberapa perusahaan dan sebagian besar merupakan group besar kelapa sawit. Group ini juga paling rajin mengekspor ke Eropa, jadi wajar sekali dikenakan bea masuk.

“Apapun argumen yang kita kemukakan, mereka tidak mungkin mengubah UU. Karena itu supaya tidak terkena aturan seperti ini maka subsidi harus ditarik dari industri biodiesel dan dialihkan ke petani. Kalau subsidi untuk petani pasti tidak diganggu karena negara-negara Eropa juga melakukan hal yang sama. Hanya untuk petani sawit mungkin bukan subdisi pupuk seperti petani padi,” katanya.

Subsidi untuk petani sawit harus dalam bentuk harga CPO. Untuk itu asosiasi petani harus berkoordinasi dengan kelompok tani dibawahnya dan membuat rumusan supaya petani sawit jangan menjual TBS seperti sekarang tetapi CPO. Petani bisa bersatu dalam satu hamparan tertentu dan membangun pabrik CPO. Ketika pabrik itu disubsidi maka jatuhnya ke petani. Sedang subsidi biodiesel belum ada yang menetes ke petani karena tidak semua CPO dibuat jadi biodiesel.

Baca Juga:  Harga Sawit Sumsel Melesat Naik