2nd T-POMI
2022, 29 Juni
Share berita:

Kotawaringin Barat, Mediaperkebunan.id

Tahun 2022 Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah ditargetkan PSR 1.000 Ha yang tersebar pada 9 kelembagaan petani. Pada tahap awal ditargetkan 400 Ha. Kris Budi Hastuti, Kelapa Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Kobar menyatakan hal ini diwakili oleh Kabid Perkebunan Endro pada Pertemuan Teknis Percepatan PSR dan Pemetaan di Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Indonesia dan BPDPKS, di Kobar.

Banyak hambatan di lapangan dari segi regulasi dan tata kelola terutama masalah kawasan hutan. Tahun 2021 dari target 2.000 Ha realisasi hanya 143 Ha. Petani kesulitan melengkapi persyaratan administrasi seperti pemetaan. Selanjutnya kebun petani terindikasi masuk dalam kawasan hutan sehingga berdampak atas hak, pengurusan biaya sertifikat lahan mahal dan kurangnya pemahaman petani soal PSR.

Realisasi PSR di Kobar tahun 2017 69.181 Ha, 2018 438,75 Ha, 2019 853,44 Ha, tahun 2020 385,22 Ha, tahun 2021 143 Ha sedang tahun 2022 sudah 201,45 Ha. Permasalahan PSR di Kobar adalah lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa diterbitkan STDB sebagai salah satu persyaratan PSR; lahan masyarakat sebagian besar belum dipetakan; perlu waktu mendapat surat telaah dari dinas kehutanan/UPT KLHK dan surat keterangan tidak masuk dalam HGU dari kantor BPN/ATR; sebagian besar petani tidak familiar dengan cara pengisian data aplikasi PSR Online; adanya penambahan persyaratan foto udara.

Lahan petani penerima dana PSR yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan perlu dukungan dari KLHK, juga dari Kemen ATR/BPN untuk sertifikasi tanah. Saat ini Kementan masih menunggu tindak lanjut dari KLHK sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 23 dan 24. Perhutanan Sosial yang dinyatakan sebagai solusi ternyata tidak bisa karena sawit tidak termasuk tanaman dalam program ini. Pemda mengajukan pelepasan pada KLHK bukan pekebun.

Baca Juga:  FoSI-2023, Pecahkan Masalah di Perkebunan Kelapa Sawit

Plt Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri yang diwakili oleh Dominggus Neves, analis kebijakan, menyatakan berdasarkan Permentan nomor 833 tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia, luas tutupan sawit Kalteng 1.778.702 Ha, 10,86% dari luas tutupan sawit Indonesia atau terluas ke 4 dari 26 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Dari luas itu dalam izin 1.385.770 Ha dan diluar izin 392.932 Ha. Dalam izin di APL 710.042 Ha dan kawasan hutan 676.393 Ha. Sedang di luar izin di APL 213.349 Ha dan kawasan hutan 179.252 Ha. Luas tutupan sawit di APL 923.339 Ha, Hutan Lindung 29.023 Ha, Hutan Produksi 372.880 Ha, Hutan Produk Konversi 380.221 Ha, Hutan Produksi Terbatas 61.571 Ha; Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam 9.707 Ha, Taman Nasional 1.962 Ha, Suaka Margasatwa 1 Ha, Taman Wisata Alam 19 Ha, konservasi air/laut 221 Ha.

PSR di Kalten sejak tahun 2017 -2021 penerima 113 kelembagaan petani, 6.053 KK , 6.226 pekebun, luas lahan 15.651,3 Ha dengan penyaluran dana Rp421,029 miliar.

Ahmad Munir dari BPDPKS menyatakan hpada tanggal 24 Juni yang lalu aplikasi PSR online sudah operasional lagi setelah mengalami perbaikan menyesuaikan Permentan nomor 3 tahun 2022. Dalam aplikasi PSR online ini sudah 4 Ha/orang dari sebelumnya per KK. Juga sudah menyambung dengan data dukcapil sehingga bila memasukkan NIK salah atau tidak terdaftar pada dukcapil tidak bisa mengikuti PSR.

Titik koordinat lahan juga harus poligon 4 titik, kalau kurang pasti akan ditolak. Pengusul juga harus memberikan surat keterangan dari BPN tidak tumpang tindih dengan areal perizinan lain dan dari KLHK berada di luar kawasan hutan. Sedang pengusulan melalui jalur kemitraan saat ini Peraturan Dirut BPDPKS sedang disusun, diharapkan secepatnya bisa keluar. Aplikasi ini sudah disosialisasikan kepada semua kelembagaan petani, jadi pengusul tinggal menggunakan saja.

Baca Juga:  TAHUN INI PEMERINTAH ALOKASIKAN 171 PAKET SARANA PRASARANA UNTUK PEKEBUN SAWIT

Verifikasi hanya dilakukan di kabupaten baik administrasi maupun lapangan. Dinas perkebunan provinsi hanya meneruskan ke ditjenbun untuk dibuatkan rekomtek. Proses pencairan dana setelah verifikasi oleh surveyor kemudian penerbitan SK Dirut, Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga baru transfer dana ke pekebun. Untuk mensukseskan program PSR perlu dukungan kelapa daerah mulai dari pengusulan sampai dengan pengawasan terhadap penggunaan dana menjadi kebun kelapa sawit.

Edy Subiantoro, dari Tim Percepatan PSR Ditjen Perkebunan menyatakan dengan sudah operasionalnya aplikasi ini maka sekarang pengusul supaya menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Semua berkas harus lengkap sehingga bisa diproses.