2nd T-POMI
2018, 29 Oktober
Share berita:

Sejak tahun 2017 yang lalu pemerintah (Direktorat Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit-Kementerian Keuangan) telah memulai program Peremajaan Sawit rakyat. Replanting Sawit rakyat yang langsung dimulai oleh Presiden Jokowi di Banyuasin (Sumsel) dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat yang memang masih rendah.

Mengingat sawit rakyat merupakan 42 persen dari luas kebun sawit nasional, maka keberhasilan peningkatan produktivitas sawit rakyat akan berdampak besar pada keberlanjutan industri sawit nasional.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kali ini ternyata bukan replanting biasa yang sekedar menanam ulang tanaman sawit saja. Lebih dari itu, program PSR tersebut merupakan “replanting” secara terintegrasi dan simultan yakni : (1) mereplanting usaha sawit rakyat dengan bibit unggul dan kultur teknis budidaya sawit modern, (2) “replanting” atau pembenahan tata kelola sawit rakyat (legalitas usaha, legalitas lahan dan legalitas kawasan), (3) “replanting” kemampuan SDM sawit rakyat khususnya penguasaan kultur teknis dan manajerial, (4) “replanting” organisasi dan kelembagaan kemitraan sawit rakyat yakni kelompok tani, gapoktan, koperasi, kemitraan sawit rakyat sehamparan dengan PKS dan perbankan, dan (5) “replanting” infrastruktur kebun sawit rakyat alat drainase, jalan kebun, dan pengangkutan TBS.

Jadi PSR bukan sekadar replanting tanaman sawit yang biasa dilakukan perkebunan sawit. PSR lebih tepat disebut “replanting development“, reindustrialisasi kebun sawit rakyat dan membangun kebun sawit rakyat yang lebih berkelanjutan (smallholder sustainable oil palm).

Cara replanting yang diadopsi dilaksanakan Ditjenbun tersebut memang sangat dibutuhkan sawit rakyat. Kebun sawit rakyat yang didominasi sawit rakyat mandiri berkembang dengan inisiatif sendiri dan di masa lalu belum sempat memperoleh pembimbingan. Karena itu, sawit rakyat banyak yang ditanam dengan bibit yang tak jelas, kultur teknis yang tidak standar, legalitas usaha dan lahan yang tidak lengkap, serta dukungan infrastruktur dan kelembagaan yang minim. Kebun sawit rakyat yang demikian selain produktivitasnya rendah juga dinilai tidak lagi sesuai dengan tuntutan pasar minyak sawit dunia yang makin menuntut tata kelola yang baik serta dapat ditelusuri (traceability). Kondisi tatakelola yang demikianlah menjadi penyebab mengapa 99 persen sawit rakyat selama ini tidak mampu memperoleh sertifikasi berkelanjutan (ISPO, RSPO).

Baca Juga:  SAWITKITA, PENYULUHAN SAWIT DIGITAL SUDAH DIGUNAKAN 1.500 USER

Kondisi tata kelola kebun sawit rakyat yang demikian itulah mendorong pemerintah menempuh cara replanting tersebut. Memperbaiki seluruh aspek tata kelola secara simultan dan terintegrasi dengan replanting tanaman sawit pada saat yang sama. Pada saatnya, cara tersebut akan melahirkan generasi baru sawit rakyat yang naik kelas yakni lebih maju, lebih kompetetif dan berkelanjutan.

Cara replanting tersebut jelas memerlukan waktu dan memiliki kerumitan karena melibatkan banyak stakeholder. Untuk legalitas usaha dan lahan perlu kordinat lokasi yang melibatkan setidaknya 3 instansi kabupatena yakni instansi yang menangani perkebunan (legalitas usaha kebun), pertanahan/tata ruang (legalitas tanah) dan Kehutanan (legalitas kawasan). Tiga legalitas tersebut menjadi legalitas dasar kebun sawit rakyat yang diperlukan baik untuk sertifikasi sustainabilitymaupun bertransaksi baik dengan dunia usaha lainya maupun dengan lembaga keungan modern.

Berbagai kritikan terhadap lambatnya laju PSR tersebut yang terdengar nyaring, menganggap replanting biasa yakni tanam ulang pohon kelapa sawit. Jika PSR hanya sekedar replanting tanaman kelapa sawit mungkin tidaklah sulit dan satu tahun bisa selesai. Namun ternyata PSR yang sedang dilakukan sinergi Ditjen Perkebunan dengan BPDPKS sebagaimana dikemukakan diatas, maka kelambatan pelaksanaanya mungkin kita dapat memakluminya. Tentu saja, PSR tersebut dapat dipercepat, asalkan stakeholder memberi dukungan maksimal. Sumber: sawit.or.id