2nd T-POMI
2016, 18 Mei
Share berita:

PERKEBUNAN DOMINASI SKKNI PERTANIAN

Saat ini untuk bidang pertanian ada 53 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Sebagian besar untuk perkebunan yaitu SKKNI sawit, karet, kopi mulai dari level satu sampai level 4. Pending Dadih Permana, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian menyatakan hal ini.
Demikian juga Lembaga Sertifikasi Profesi sudah banyak berdiri. Kementan sudah menunjuk 31 lokasi sebagai tempat uji kompetensi.
Sertifikasi profesi ini sangat penting untuk mengahadapi MEA. Arus tenaga kerja asing dari luar akan banyak dengan syarat sertifikat kompetensi. Kalau semakin banyak yang bersertifikat kompetensi maka arus tenaga kerja saing ini bisa dijaga.
BPPSDM saat ini punya 6 sekolah tinggi penyuluhan pertanian sejak 2015 dengan berbagai program studi. Sejak 2015 setiap lulusannya tidak hanya mendapat gelar sarjana sains terapan, tetapi difasilitasi diklat profesi sehingga mendapatkan juga sertifikasi profesi .
Pengembangan komoditas harus dimulai dari pengembangan sumberdaya manusia sebagai pengelola komoditas tersebut. UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mewajibkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya meningkatkan kapasitas petani.
Karena itu untuk petani juga didorong untuk bisa memperoleh sertifikat kompeten. Saat ini untuk petani kopi sudah ada SKKNI kopi luwak.

Baca Juga:  Ditjen Perkebunan Tingkatkan Kualitas Produksi Kopi Organik