2nd T-POMI
2016, 31 Juli
Share berita:

Semakin besar tuduhan asing terhadap industrialisasi kelapa sawit maka sudah waktunya industri kelapa sawit diperkuat, satu diantaranya dengan memperkuat standar sustainable yang berlaku di Tanah Air ini yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pihak asing mencoba untuk menghilangkan kelapa sawit di Tanah Air ini, satu diantaranya melalui standar-standar sustainable menurut versi mereka (pihak asing). Melihat hal ini maka sudah seharusnya pemerintah bersama stake holder (pelaku usaha) untuk memperkuat ISPO.

Artinya dalam hal ini memeprkuat ISPO sebagai bukti standar sustainable harus dilakukan dengan benar-benar dan serius. Sebab hanya dengan sertifikasi ISPO-lah yang didalamnya sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Peratutan yang berlaku di Tanah Air ini, diantaranya yaitu bagaimana mengelola lahan kelapa sawit di lahan gambut sesuai dengan good agriculture practices (GAP). Sebab menanam kelapa sawit di lahan gambut sesuai dengan GAP hasilnya sama baik dengan di lahan mineral.

“ISPO harus kita perkuat, harus acceptable agar masyarakat lebih percaya,” tegas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penetapan dan Kebijakan Tata Kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Untuk itu, lanjut Darmin, pihaknya berjanji akan memperkuat standar praktik berkelanjutan industri sawit yaitu ISPO. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan standar perkebunan yang baik untuk rakyat maupun untuk perusahaan kelapa sawit, khususnya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga, penguatan ISPO sebagai standar tunggal dirasakan perlu agar produk sawit indonesia dapat bersaing di pasar internasional sejalan dengan kepentingan strategis Indonesia. Selanjutnya ISPO juga akan diperkuat dengan mengadopsi best-practices standar internasional yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Petani: Jangan Persulit Peremajaan Sawit Rakyat

“Standar ISPO ini diperlukan untuk memperkuat daya saing sawit di pasar internasional. ISPO diakui pemerintah dalam Permentan 11/2015 yang bersifat wajib bagi perusahaan perkebunan sawit di Indonesia,” terang Darmin.

Sekedar catatan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan sebanyak 149 sertifikat ISPO kepada perusahaan. Rencananya awal Agustus ini akan bertamah sebanyak 32 sertifikat lagi kepada perusahaan. Sehingga total perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat ISPO sebanyak 181 perusahaan kelapa sawit, angka ini akan terus bertambah beriringan dengan penguatan ISPO sebagai bukti standar sustainable. YIN