2020, 27 Agustus
Share berita:

Temanggung, Media Perkebunan.id

Kementerian Pertanian sangat concern terhadap peningkatan produksi komoditas pertanian termasuk perkebunan, yang bernilai tambah dan berdaya saing dipasar dunia. Untuk itu Kementerian Pertanian mendorong petani agar dapat mengembangkan atau menggenjot produksi komoditas vanili.

Kresno Suharto, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya, mengatakan bahwa akan selalu mendukung dan mendorong komoditas komoditas perkebunan startegis yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat petani sehingga kemandirian dan kesejahteraan petani segera bisa terwujud.

Salah satu dukungan itu adalah legalitas benih vanili asal Temanggung. BPPTP Surabaya bersama Balai Penelitan Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) membentuk tim identifikasi. Tim sudah terjun ke lapangan Juli lalu.

C Masrik Amin Zuhdi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung menyatakan vanili yang dihasilkan dari petani pada dataran tinggi Kabupaten Temanggung memiliki kekhasan tertentu yang tidak dimiliki daerah lain sehingga menjadi primadona ekspor sebagai produk kecantikan. Hal ini membuat permintaan vanili produksi Temanggung pada pasar ekspor semakin meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Namun dalam pengembangan vanili memiliki berbagai tantangan, salah satunya hingga saat ini permintaan benih vanili asal Temanggung untuk ditanam pada daerah dengan ketinggian yang sama baik didalam daerah maupun diluar daerah masih belum terpenuhi. Bahkan telah ada permintaan dari salah satu daerah di Jawa Barat yang belum dapat terlayani karena terkendala dengan legalitas. Adapun hanya satu penangkar yang memiliki legalitas tetapi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan kebenaran varietas dan asal usulnya belum jelas serta belum tersedianya sumber benih yang telah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh Kementerian Pertanian.

“Untuk itu besar harapan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui kegiatan identifikasi Vanili ini agar legalitasnya jelas sehingga petani emas hijau yang telah memiliki pasar ekspor dapat terlindungi dan terayomi dari tindakan eksportir yang merugikan petani. Selain hal tersebut agar fungsi kontrol pemerintah terhadap perputaran vanili dari hulu hingga hilir dapat terpantau aktifitasnya sehingga dapat diperoleh nilai tambah ekonomi yang terukur demi kesejahteraan petani,” tambahnya.

Baca Juga:  Kemenperin Dukung Industri Hilirisasi Karet Alam

Endang Hadi Poentyanti, Pemulia Vanili Balittro , anggota Tim Identifikasi menyatakan saat ini adalah saat yang tepat Indonesia berperan besar dalam pasar vanili internasional untuk menggeser Mexico yang sedang mengalami penurunan volume ekspor karena badai tornado. Juga untuk menunjukkan bahwa vanili Indonesia memiliki kualitas yang setara pada pasar internasional. Dengan kegiatan ini Temanggung diharapkan memiliki variasi lain dari varietas vanili yang telah dipublikasikan dan menjadi varietas binaan Kementerian Pertanian.

Badrul Munir, anggota tim identifikasi dari BPPTP Surabaya menyatakan legalitas tidak sekedar hitam di atas putih, tapi dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi petani vanili tersebut baik sebagai pemilik sumber benih atau sebagai penangkar benih. Legalitas dapat diperoleh bila dari vanili lokal daerah menjadi varietas bina Kementerian Pertanian. Syaratnya memiliki variasi yang tidak dimiliki oleh vanili yang telah menjadi varietas bina sebelumnya.

Jika hasil identifikasi menunjukkan bahwa vanili yang ada di Kabupaten Temanggung memiliki kesamaan dengan varietas yang telah beredar, maka legalitas tersebut dapat berupa pembangunan kebun sumber benih dengan persyaratan minimal memiliki luasan 0,5 hektar dengan populasi minimal 1250 batang yang kemudian sumber benih tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan a.n. Menteri Pertanian setelah melalui proses Penilaian dan Pemurnian sebagai calon Kebun Sumber Benih.

Dengan adanya kebun sumber benih yang berada di Temanggung, maka dapat menekan biaya tinggi karena penangkar vanili yang telah memiliki ijin usaha sebagai produsen benih tidak direpotkan dengan biaya angkut yang bisa saja tinggi dari kebun sumber benih ke kebun penangkaran. Benih penangkaran yang digunakan terjamin legalitasnya.