2nd T-POMI
2017, 8 Desember
Share berita:

Papua – Pimpinan Komite II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DPD RI dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua mendukung investasi di tanah Papua. Karena itu DPD prihatin atas tuduhan yang dilontarkan salah satu LSM asing kepada perusahaan Korindo Grup terkait konversi hutan alam menjadi non kehutanan, kerusakan nilai konservasi tinggi akibat pembakaran hutan dan pelanggaran HAM

Menindaklanjuti aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel dan Merauke yang disampaikan saat pertemuan dengan Ketua DPD RI di Jakarta terkait isu tersebut yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah sekitarnya, pimpinan Komite II dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua melakukan peninjauan lokasi ke daerah tersebut dan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan masyarakat adat.

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba senator dari Sumatera Utara yang ikut dalam kunjungan tersebut menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar perusahaan Korindo dan akan melakukan kordinasi dengan kementerian terkait.

Sementara itu anggota DPD yang juga Wakil Ketua Komite II DPD I Ketut Arimbawa menegaskan, tidak menemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan LSM soal pembakaran lahan di sana. “Dari peninjauan langsung tidak ditemukan pelamggaran aturan seperti yang dituduhkan LSM asing di Boven Digul,” katanya di sela kunjungannya.

Arimbawa menambahkan, pihaknya datang ke lokasi sesuai dengan tugas dan fungsi Komite II untuk melakukan pertemuan dan advokasi. Hasil kunjungan akan dibahas dalam rapat pleno Komite II untuk selanjutnya diproses menjadi keputusan lembaga DPD RI.

Hal serupa juga ditegaskan anggota DPD asal Papua pdt. Charles Simare. “Tidak benar ada deforestasi atau pun pelanngaran HAM. Untuk itu hentikan kampanye hitam (black campaign)” agar masyarakat Papua bisa terus meningkatkan kesejahteraannya. Justru kita berterima kasih kepada perusahaan yang telah berinvestasi di tanah Papua, ” pungkasnya. YR

Baca Juga:  Apindo : Kami Korban, Bukan Biang Karhutla