2nd T-POMI
2024, 23 April
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Cara dan ketentuan mendirikan Kelompok Tani (Poktan) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Kelompok Tani atau Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Setelahnya ada Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani yang merupakan kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Syarat Mendirikan Kelompok Tani

Sebagaimana disampaikan pada Pasal 15 ayat (1), Kelembagaan Pekebun terdiri dari Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun lainnya. Dalam mendirikan Poktan harus memenuhi beberapa syarat kriteria pendirian Kelembagaan Pekebun menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022, berikut di antaranya:

  1. Memiliki paling sedikit 20 (dua puluh) anggota Pekebun atau memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 (lima puluh hektare) dalam jarak antar kebun paling jauh 10 (sepuluh) kilometer.
  2. Poktan atau Gapoktan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
  3. Memiliki legalitas lahan yang terdiri atas dokumen penguasaan tanah yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan status lahan.
  4. Jika Pekebun tidak memiliki SHM, dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertahanan dan tata ruang.
  5. Dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa setempat atau yang disebut dengan nama lain.
  6. Status lahan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan linsung gambut, dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan serta tidak berada di lahan Hak Guna Usaha dari kantor pertanahan.
Baca Juga:  Sinar Mas Gandeng Universitas Tanjungpura Lakukan Riset Keanekaragaman Hayati

Kemudian berikit ini adalah ketentuan teknis dari pembentukan kelompok tani:

  1. Memiliki pengurus aktif terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Saksi yang tidak berstatus sebagai Aparat / PNS / Pamong Desa.
  2. Anggota kelompok harus memiliki kegiatan usaha tani sebagai mata pencaharian utama.
  3. Kelompok Tani diadakan dengan fungsi utama sebagai kelas belajar, wahana kerjasama, dan unit produksi.
  4. Perlu menyusun AD-ART sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota sesuai aturan-aturan yang sudah disepakati.

Prosedur Pembentukan Kelompok Tani

Prosedur pembentukan Kelompok Tani (Poktan) ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembindaan Kelembagaan Petani. Poktan sendiri merupakan kelembagaan petani non formal dengan kriteria sebagai berikut:

  1. saling mengenal, akrab dan saling percaya di antara sesam anggota;
  2. mempunyai pandangan dan kepentingan serta tujuan yang sama dalam berusaha tani; dan
  3. memiliki kesamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman,
  4. kawasan/hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi dan
  5. sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi.

Cara pendaftaran Poktan ini dimulai dari persiapan penumbuhan poktan berupa pengumpulan data dan informasi petani yang belum menjadi anggota Poktan oleh Penyuluh Pertanian. Kemudian, proses pembentukan Poktan dilanjutkan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Penyuluh Pertanian memberikan sosialisasi pembentukan/pengurus ke Kelompok Tani/KWT.
  2. Petani/Masyarakat melakukan pembentukan/perganitian pengurus Poktan/KAT dihadiri oleh Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian.
  3. Pengurus terpilih membuat Berita Acara (BA) Pembentukan/Pergantian Pengurus Poktan ditandatangani oleh pimpinan rapat di atas materai 10.000.
  4. Pengurus Kelompok Tani menyampaikan BA didampingi oleh penyuluh pertanian dan data Poktan kepada petugas SIMLUHTAN Kecamatan untuk proses penginputan di aplikasi SIMLUHTAN.
  5. Petugas SIMLUHTAN Kecamatan melakukan penginputan data Poktan.
  6. Saksi kelembagaan Petani melakukan pengecekan data Poktan di aplikasi SIMLUHTAN.
  7. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) membuatkan Surat Keterangan bahwa Poktan telah terdaftar di aplikasi SIMLUHTAN.
Baca Juga:  Poltek CWE Terus Berinovasi