2nd T-POMI
2023, 7 Desember
Share berita:

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.  Fungsi lainjuga memberikan bimbingan (sosial, kerohanian), mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan Lapas adalah menyelenggarakan sistem pemasyarakatan dalam rangka membentuk warga binaan  Pemasyarakatan (para narapidana) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga dapat kembali diterima di masyarakat.   Narapidana memiliki hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.  

Salah satu hak narapidana yang diatur  dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan [1] adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Mengacu pada pasal tadi, maka seorang narapidana  berhak memperoleh pembinaan baik berupa pendidikan maupun bimbingan dari Lapas agar kelak saat selesai menjalani hukumannya, mereka telah siap kembali beraktivitas melanjutkan kehidupannya di masyarakat sebagai bagian atau warga masyarakat dimana mereka berasal. 

 Bekal pengetahuan, ketrampilan yang dimiliki narapidana diharapkan  dapat memberikan manfaat bagi lingkungan   Dalam rangka hal tersebut, maka tim dosen Sekolah Vokasi IPB University dalam program dosen mengabdi memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK) berbasis ikan lele, mulai dari budidaya sampai dengan mengolahnya.

 BIMTEK  dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pertama, BIMTEK tentang budidaya ikan dalam ember plus tanam kangkung (Budikdamber ikan lele plus tanaman kangkung), diikuti oleh 15 orang terpidana penyalahgunaan  narkoba.   Sesi kedua BIMTEK tentang pengolahan ikan lele hasil budikdamber menjadi naged, diikuti oleh 10 orang narapidana wanita dengan pasal penggelapan. 

Baca Juga:  PASPI : PERKUAT PTPN LEWAT RESTRUKTRISASI, PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN HILIRISASI

BIMTEK tersebut melibatkan beberapa program studi dengan multidisiplin ilmu, yaitu: tanaman, ikan, gizi dan pengolahan makanan, pemberdayaan masyarakat desa. Adanya pengabdian masyarakat tersebut diharapkan pembinaan yang dilakukan lapas lebih beraneka ragam dan menjadi beberapa pilihan bagi narapidana. 

Harapan lain, pengabdian masyarakat dapat menjadi salah satu alternatif dalam mendukung pelaksanaan mengentaskan masyarakat tersisih pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik dan sosial budaya.   Selain mendapat ketrampilan budikdamber dan pengolahan lele menjadi naged, diharapkan BIMTEK kali ini dapat menjadi bekal narapidana  agar kelak saat selesai menjalani hukumannya, mereka telah siap kembali beraktivitas melanjutkan kehidupannya di masyarakat sebagai bagian atau warga masyarakat dimana mereka berasal. 

Bekal pengetahuan, ketrampilan yang dimiliki narapidana diharapkan  dapat memberikan manfaat bagi lingkungan .  Bagi mahasiswa anggota HIMAVOPETA yang ikut bergabung dalam pelaksanaan BIMTEK mendapat pelajaran bersifat softskill, mengasah rasa peduli atas kondisi masyarakat dan lingkungan serta memperkenalkan realitas hidup saat mahasiswa terjun langsung ke masyarakat nantinya.   

(Lili Dahliani, Ketua Tim Dosen Mengabdi di Lapas Paledang)