Berpeluang Ke Pasar Ekspor dan Biodiesel, Regulasi Minyak Jelantah Harus Dibuat
Jakarta, mediaperkebuan.id – Pemerintah diminta mengatur tata niaga minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai melalui peraturan khusus untuk melindungi kesehatan masyarakat, memperoleh nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan. Pada 2019, ekspor minyak jelantah Indonesia mencapai 148,38 ribu ton atau 184,09 ribu Kilo Liter (KL) dengan nilai sebesar US$ 90,23 juta. Sebagian besar penggunaan minyak jelantah