Tata Cara Permohonan HGU oleh Kementeraian ATR/BPN
Jakarta, mediaperkebunan.id – HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Dapat diberikan pada WNI dengan Batasan paling luas 25 ha dan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesa. Nurdin Karepesina dari Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,