Kejutan, Ekspor Minyak Goreng Akhirnya Dikenakan Bea Keluar pada Periode September 2025
Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah akhirnya mengambil keputusan yang cukup mengejutkan terkait minyak goreng: seluruh ekspor minyak goreng sepanjang periode September 2025 dikenakan bea keluar (BK) sebesar USD 31 per metrik ton (MT). Keputusan pemerintah tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Hrga Referensi (HR) CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK)