GAPKI Minta Perusahaan Diberi Kesempatan Urus HGU
Medan, mediaperkebunan.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) soroti putusan MK 138/2015 membuat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki IUP dan HGU dianggap illegal. Putusan MK 138/2015 mengubah frasa UU perkebunan setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan/atau HGU menjadi dan HGU. “Hal ini membuat ketidakpastian hukum, perusahaan yang belum komplit punya dua-duanya