TATA CARA MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PRODUKTIF DALAM RANGKA FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT
Jakarta, Mediaperkebunan.id Kewajiban FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya. Togu Rudianto Saragih , Koordinator Kelompok Budidaya, Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan, menyatakan