Rieke Diah Pitaloka: Permendag No.16 Tahun 2025 Bisa Jadi Musibah Bagi Petani Tebu

Rieke Diah Pitaloka: Permendag No.16 Tahun 2025 Bisa Jadi Musibah Bagi Petani Tebu

Jakarta, mediaperkebunan.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16 Tahun 2025 yang akan efektif mulai 29 Agustus mendatang. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi membawa bencana bagi petani tebu dan industri gula nasional jika tidak segera direvisi.

“Tanggal 29 Agustus jangan sampai menjadi musibah bagi petani tebu dan pelaku industri. Permendag ini harus ditunda dan direvisi, karena kalau dibiarkan justru merugikan rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” tegas Rieke dalam Seminar Ekosistem Gula Nasional: Menyikapi Dampak Dinamika Pasar Gula dan Tetes Tebu terhadap Kesejahteraan Petani dan Swasembada Gula Berkelanjutan di Royal Kuningan, Jakarta.

Permendag No.16/2025 menetapkan bea masuk 0 persen untuk gula dan tetes tebu (molase) tanpa persetujuan batas impor. Rieke menilai ketentuan ini berdampak fatal bagi petani, sebab industri pangan lebih memilih produk impor dibandingkan hasil dalam negeri.

“Molase petani tidak diserap, salah satu penyebabnya adalah aturan bea masuk 0 persen ini. Akibatnya tangki produksi bisa meluber dan proses giling terganggu. Ini jelas merugikan petani,” ujarnya.

Ia menyoroti Pasal 93 dalam peraturan tersebut yang menghapus mekanisme persetujuan batas impor. Menurut Rieke, pasal ini membuka peluang besar bagi importir untuk mendominasi pasar dan memperlemah posisi petani tebu. 

Rieke menekankan bahwa masalah gula bukan hanya persoalan perdagangan, melainkan persoalan kesejahteraan rakyat yang merupakan amanat konstitusi UUD 1945. Negara tidak boleh hanya hadir di sisi pasar untuk memastikan ketersediaan barang, tetapi harus melindungi petani dari hulu hingga hilir. Ia mengingatkan bahwa pembatasan impor bukan semata untuk pemenuhan konsumsi, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

“Pembatasan impor bukan semata-mata soal konsumsi, tapi bentuk kehadiran negara untuk melindungi petani nasional. Kalau konsep ketahanan pangan hanya sekadar memastikan barang ada di pasar, itu bukan kedaulatan pangan,” katanya.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Rieke mengusulkan agar pemerintah segera menunda pelaksanaan Permendag No.16 Tahun 2025 dan kembali merujuk pada Permendag No.8 Tahun 2024 hingga revisi selesai dilakukan. 

“Saat ini proses revisi memang sedang berjalan, tapi jangan sampai ada jeda yang justru merugikan petani. Negara tidak boleh abai,” tambahnya.

Meski mengapresiasi langkah Danantara yang menyerap stok gula petani hingga 100 ribu ton, Rieke menilai kebijakan itu hanya bersifat sementara. Menurutnya, pemerintah harus segera menyusun roadmap ekosistem tebu dan gula nasional berbasis data yang valid.

“Kedaulatan gula dan pangan Indonesia hanya akan tercapai bila negara hadir melindungi petani dari hulu hingga hilir. Jalan keluarnya bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan roadmap jangka panjang yang jelas,” pungkasnya.