Jakarta, mediaperkebunan.id - Perdagangan karbon adalah insentif bagi pelaku usaha untuk ikut berperan dalam memenuhi target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,8%. Pemerintah tidak bisa melakukan itu sendirian.
Pelaku usaha, termasuk yang bergerak dalam sektor pertanian diminta ikut serta. Insentifnya hasil pengurangan emisi ini bisa diperdagangkan sehingga pelaku usaha mendapat nilai ekonomis untuk biaya yang sudah dikeluarkan. Elita Rahmasetia Widjaja, dari Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian menyatakan hal ini pada Carbon Conference & Training “Greenhouse Gas Inventory Accounting in Oil Palm Plantations” yang diselenggarakan P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia dan Media Perkebunan.
Unit karbon punya nilai ekonomi sebagai alat mendukung mitigasi perubahan iklim dan ketahanan pangan; mendorong penerapan teknologi pertanian presisi dan pengelolaan emisi efektif; kontribusi sektor pertanian terhadap pembangunan berkelanjutan melalui mekanisme perdagangan karbon.
Perpres nomor 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, mengamanatkan setiap sektor membuat aturan teknisnya. Kementerian Pertanian sesuai target sudah membuat Permentan nomor 18 tahun 2026 tentang Tata Cara
Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian, Oktober lalu.
Setiap perusahaan pertanian termasuk perkebunan yang akan ikut dalam perdagangan karbon harus membuat Dokumen Rencana Aksi Mitigasi Iklim yang berisi rencana, usulan, penerapan metodologi dan standar nasional, UNFCC dan internasional, analisis dampak lingkungan, analisis dampak pembangunan berkelanjutan, peran konsultasi publik.
Data pendukung DRAM adalah: identitas penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim; latar belakang, maksud dan tujuan aksi ; rencana pemantauan; bukti legalitas lahan, dokumen kerjasama, peta lokasi, data dasar emisi gas rumah kaca; rencana dan capaian persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan; pernyataan komitmen pemenuhan penerapan prinsip-prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat, kelompok rentan di sekitar area proyek karbon.
Hal yang khas dari pertanian adalah pelaku usaha bekerjasama dengan kelompok tani, kelompok tani dengan mitra pendamping, kelompok petani dengan pihak lain dengan sistim bagi hasil. Otorisasi diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
Lembaga Validasi dan Verifikasi harus berbadan hukum, verifikator harus punya kompetensi sektor pertanian, terakreditasi oleh KAN, terdaftar pada sistim registri unit karbon (SRUK). Prinsip safeguard dan perlindungan adalah melindungi lingkungan untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem; menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar proyek, menegakan tata kelola yang transparan dan akuntabel, memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan terdampak.
Perdagangan karbon melalui offset emisi GRK lintas sektor dilakukan secara berkoordinasi dengan komite pengarah penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK bersama kementerian/lembaga pengampu sektor terkait. Proyek karbon yang sudah berjalan sebelum Permentan ini berlaku wajib lapor pada Kementan.