Pangkep, mediaperkebunan.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ke sektor ekosistem kakao nasional. Inisiatif ini diawali dengan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada lima petani kakao di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Selasa (5/8).
Penyerahan kepesertaan dilakukan langsung oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih. Para penerima manfaat merupakan pekerja mandiri yang mengelola perkebunan binaan PT Mars Cocoa Research Station.
Melalui program ini, para petani memperoleh jaminan perlindungan selama satu tahun ke depan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), guna memitigasi risiko kerja di area perkebunan.
Sumarjono Saragih menegaskan pentingnya perluasan jangkauan jaminan sosial ke sektor informal. Menurutnya, perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian.
"Petani kakao memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Inilah wujud nyata negara hadir, memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang karena risiko sosial ekonomi telah dikelola," ujar Sumarjono.
Strategi Mengamankan Sektor Vital Kakao Nasional
Langkah perluasan kepesertaan ini dinilai strategis mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen kakao terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total luas areal perkebunan kakao nasional mencapai sekitar 1,37 juta hektare pada periode 2024–2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 persen terkonsentrasi di wilayah Sulawesi, sementara sisanya tersebar di Sumatera, NTT, Jawa, dan Papua.
Sektor ini juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1 juta hingga 1,2 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP).
Melalui skema kepesertaan ini, petani kakao berhak mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Layanan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan duka sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Beasiswa Pendidikan: Bantuan dana pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta dengan nilai akumulatif hingga Rp174 juta.
Model perlindungan ekosistem kakao ini mengadaptasi skema sukses yang sebelumnya telah diterapkan pada sektor kelapa sawit. Lewat pendekatan berbasis ekosistem, BPJS Ketenagakerjaan membidik jangkauan perlindungan yang lebih luas, mulai dari petani tingkat tapak hingga pelaku usaha pendukung di rantai pasok informal.