2nd T-POMI
2022, 6 Mei
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Suka tidak suka haru diakui bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat membantu petani termasuk pada petani perkebunan (pekebun) baik untuk di hulu ataupun dihilir yang digunakan untuk mengolah hasil perkebunan atau pasca panen.

Pada 3 Mei 2022 serapan mencapai Rp39,337 triiliun atau sepertiga dari lebih dari alokasi anggaran senilai Rp90 triliun.

Dari Rp90 triliun ditahun 2022 dibagi dalam beberapa sektor yakni untuk tanaman pangan alokasinya sebasar Rp34,47 triliun, yang terdiri dari budidaya Rp20,64 triliun serta alat dan mesin pertanian (Alsintan) Rp13,83 triliun. Sektor hortikultura mencapai Rp10,09 triliun (budidaya Rp7,51 triliun, Alsintan Rp2,58 triliun). Sektor perkebunan Rp26,08 triliun (budidaya Rp21,23 triliun, Alsintan Rp4,85 triliun). Sektor peternakan Rp19,36 triliun (budidaya Rp11,16 triliun dan Alsintan Rp8,20 triliun).

Adapun tingginya realisasi penyaluran tersebut karena Kementan sudah memiliki program kemitraan bersama off–taker dan klusterisasi. Program ini tertuang dalam Permenko No. 2 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Korona-19

“Di antara 15 program pertanian yang ada, KUR adalah program prioritas. Salah satunya adalah Taksi Alsintan dengan KUR, Pupuk Non-Subsidi dengan KUR, Pembuatan embung dengan KUR, dan sebagainya,” jelas Direktur Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal PSP, Kementan, Ali Jamil, meminta para petani memanfaatkan KUR Pertanian. Pinjaman tersebut dapat diakses untuk modal awal pengembangan budi daya pertanian dari hulu hingga hilir, seperti pembelian pupuk subsidi.

“Anggaran yang besar tersebut dapat digunakan masyarakat terutama yang memiliki kemauan dan semangat tinggi untuk berkarya di dunia usaha tani,” ungkap Ali yang juga sebagai Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan.

Baca Juga:  Harga Sawit Jambi Terus Melorot

Tidak hanya untuk alsintan, pengajuan KUR juga dapat untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah.

Sebelumnya, Sekterataris Ditjen Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto pun pernah mengungkapkan bahwa aalah satu upaya pemerintah yakni menyediakan dana pendamping bagi petani peserta PSR adalah dengan KUR.

Instrumen KUR dapat digunakan untuk melakukan program PSR atau replanting yang mencakup 21 provinsi. “Dengan PSR, maka produktivitas yang dihasilkan pada tanaman periode berikutnya akan lebih tinggi. Industri mendapatkan jaminan pasokan bahan baku dan negara akan mendapatkan devisa lebih tinggi lagi karena kebutuhan sejumlah negara terhadap produk sawit dan turunannya juga semakin meningkat,” pungkas Heru.