2nd T-POMI
2024, 23 Januari
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Istilah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun tidak dikenal dalam regulasi perkebunan. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pertanian menyebutkan harus terintegrasi. Togu Rudianto Saragih, Kepala Kelompok Budidaya Direktorat Tanaman Kelapa  Sawit dan Aneka Palma , Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini.

Terintegrasi diperjelas dalam Permentan nomor 21 /2017 bahwa PKS harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekuranganya wajib dari kemitraan yang berkelanjutan. Arti kebun yang diusahakan sendiri diperluas dalam Permentan, bukan punya lahan sendiri.

Bisa diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, Hak Guna Usaha dan hak pakai. Perusahaan bisa menyewa tanah hak milik pekebun, dengan kesepakatan antara pekebun dan perusahaan. Bisa juga bekerjasama dengan perusahaan perkebunan yang punya HGU atau hak pakai kehutanan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan UU.

Baik menyewa tanah pekebun, kerjasama HGU perusahaan lain dan hak pakai, PKS harus mengusahakan sendiri mulai dari pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi. Untuk hak milik pekebun maka ada perjanjian paling singkat 15 tahun.

“Jadi PKS yang selama ini menyebut tanpa kebun dan tidak melaksanakan budidaya sendiri pada lahan yang sudah kita sebutkan, segera lakukan. Pemerintah akan menertibkan setiap izin yang dikeluarkan. Bila tidak diindahkan ada teguran tertulis 3 kali dalam waktu 4 bulan. Kalau tidak digubris juga setelah peringatan 3 izinnya dicabut.

Baca Juga:  UNS JUARA LOMBA RISET SAWIT TINGKAT MAHASISWA