2nd T-POMI
2019, 21 November
Share berita:

Jakarta, perkebunannews.com – Sudah seharusnya suatu regulasi dibuat berdasarkan pendapat atau masukan dari berbagai pihak termasuk petani terhadap peraturan pemerintah (PP) 109 tahun 2012 yang akan segera direvisi.

Hal tersebut disuarakan oleh para petani tembakau seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

“Jadi kan seharus jika ingin melakukan revisi jangan sembunyi-sembunyi. Libatkanlah stake holder termasuk petani,” ucap Soeseno Ketua APTI dalam diskusi yang bertemakan “Masa Depan Industri Hasil Tembakau Indonesia Dibawah Ancaman FCTC.”

Lebih dari itu, Soeseno mengakui, petani tembakau pun saat ini juga telah mengalami penekanan terhadap adanya kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen. Hal ini lantaran industri hilir tembakau (IHT) satu kesatuan dengan petani.

Seperti diketahui, menurut catatan APTI bahwa dalam 1 batang rokok terdapat 1 gram tembakau. Artinya jika tahun kemarin saja sudah turun 14 miliyar batang maka sekitar 14 ribu ton tembakau akan hilang. Lalu, kalau 1 hektar menghasilkan 0,7 ton tembakau maka kira-kira ada 9.800 hektar tanaman tembakau yang akan hilang.

“Padahal tidak sedikit petani tembakau yang menggantungkan hidup pada lahan yang dibudidayakannya, dalam hal ini perkebunan tembakau,” ucap Soeseno.

Hal senada diungkapkan Budidoyo, Ketua AMTI, bahwa revisi PP 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018, industri ini berkontribusi lebih dari Rp200 triliun kepada pendapatan negara, yang diantaranya berasal dari cukai IHT.

Sebab sebelumnya juga beredar pemberitaan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan usulan terkait rancanganrevisi PP 109. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Baca Juga:  LIMBAH SAWIT, POTENSI BESAR PEMBANGKIT LISTRIK DAN BIOGAS

“Kami disini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP109yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasandari seluruh pemangku kepentingan,’ papar Budidoyo.

Tidak hanya itu, Budidoyo menilai Kemenkes dinilai tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini. “Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini. Ketika Kemenkesmerevisi PP109, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka, kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa,” tutur Budidoyo.

Perlu menjadi catatan penting bahwa negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Maroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur IHT-nya. Indonesia pun telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu PP 109 yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. “Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC,” pungkas Budidoyo. YIN