2nd T-POMI
2022, 27 Mei
Share berita:

Labuan Bajo, mediaperkebunan.id – Pentingnya dilakukan uji DNA benih untuk memastikan benih yang akan diedarkan adalah benih unggul dan yang telah memenuhi syarat dan prosedur, sekaligus menepis dugaan adanya peredaran benih palsu dan isu mafia benih.

“Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan sangat perlu dilakukan karena merupakan salah satu metode penting sebagai identifikasi benih untuk mengetahui asal-usul dan otentifikasi benih dalam sistem perbenihan tanaman perkebunan. Perlu menjadi pemikiran, ketika uji DNA ini dilaksanakan, harus ditentukan ditahap atau jenjang apakah uji DNA ini akan diterapkan, apakah di produsen benih ketika benih belum beredar atau dilakukan pada saat sebelum dilakukan penanaman benih di kebun mengingat rentang proses bisnis mulai dari produsen sampai pada penanaman merupakan proses yang cukup panjang,” ujar Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, M. Saleh Mokhtar saat Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Urgensi Uji DNA terhadap Benih Tanaman Perkebunan.

Saleh menambahkan, dari sisi penyusunan kerangka regulasi perlu diperhatikan asas kebermanfaatan berupa harga yang tidak menjadi lebih mahal ataupun kegiatan uji DNA ini yang akan menimbulkan monopoli bagi pihak tertentu. Selain itu, Kelembagaan, pembiayaan dan mekanisme Uji DNA perlu disusun dengan baik agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kebijakan uji DNA benih dan pengawasan peredaran benih perlu dipayungi dengan regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan, serta didukung kerjasama dan perhatian semua pihak terkait untuk mendukung benih bermutu bersertifikat dan memberantas benih illegitim,” ujar Saleh.

Pada kesempatan yang sama dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pun mengakui bahwa dengan adanya pengujian DNA ini, hasilnya akan terlihat pada peningkatan kualitas hasil industri crude palm oil (CPO). Namun seiring berjalan seharusnya ada proporsi yang adil baik di hulu (petani) maupun hilir (industri). Apabila dilakukan secara mandatori harus tepat sasaran, dan berasas manfaat bagi semua.

Baca Juga:  PERCEPATAN DAN PERUBAHAN, KATA KUNCI PERKEBUNAN HADAPI KETIDAKPASTIAN

Pipit Puspita dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menjelaskan, belum ada batasan khusus seberapa besar yang bisa dibiayai, diharapkan pemanfaatan digunakan untuk projects yang strategis dan dari adanya projects tersebut bisa berdampak besar dan signifikan dirasakan oleh masyarakat. Diharapkan sistem yang ada dan digunakan pekebun dapat lebih memberikan dampak positif bagi pekebun. Tentunya perlu didukung dari sisi pilar sosial, tata kelola, pemerintahan maupun lingkungan, semua aspek saling berkait dan memberikan pengaruh.

Tuti Rianingrum, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan, bahwa tidak semua hal harus dengan regulasi baru karena regulasi pengawasan benih yang ada sudah cukup, namun perlu menjadi perhatian adalah pengawasan. Penting untuk melakukan penguatan khususnya pada pengawasan, untuk menghindari hal-hal yang ilegal.