2nd T-POMI
2021, 19 September
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Sampai saat ini benih yang dihasilkan oleh produsen pembesaran benih, terutama benih kelapa sawit, adalah mutu yang beragam. Salah satu penyebabnya adalah sumber daya manusia produsen pembesaran benih tidak semua kompeten. Untuk mengatasinya pemerintah akan meningkatkan kompetensi produsen benih. Saleh Mokhtar, Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini.

Pemerintah sudah memprogramkan peningkatan kompetensi produsen benih baik produsen lama maupun baru, baik produsen kecambah maupun benih siap tanam. Semua personel yang terlibat dalam perbenihan baik PBT (Pengawas Benih Tanaman) di UPT (Unit Pelaksana Teknis) sertifikasi benih, produsen kecambah maupun produsen benih siap tanam harus punya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Kedepan pemerintah akan mengatur perbenihan perkebunan secara komprehensif lewat Rancangan Permentan tentang Perbenihan Perkebunan. Salah satu yang diatur didalamnya adalah bagaimana persyaratan kelembagaan produksi benih yaitu syarat menjadi produsen benih dan kompetensi produsen benih.

Juga persyaratan kelembagaan pengawasan dan sertifikasi benih yaitu syarat UPT/UPTD Provinsi, kompetensi PBT. Didalamnya termasuk tata cara pelaksanaan untuk uji penilaian kesesuaian kelembagaan produksi dan kelembagaan pengawasan dan sertifikasi benih.

Sebagai tindak lanjutnya sudah dijajaki bersinergi dengan berkoordinasi dengan Badan Penyuluhan dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) , direktorat teknik lingkup Ditjenbun, para ahli/pakar, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi untuk terlibat dalam penyusunan rancangan Skema Uji Kompetensi Produsen Benih Tanaman Perkebunan serta Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Sertifikasi.

Untuk skema kelapa sawit sudah dalam proses tanda tangan BNSP dan direncanakan pertengahan November 2021 akan dilakukan refreshment (penyegaran) dan uji kompetensi produsen pembesaran benih kelapa sawit.

Baca Juga:  PPN pada Petani Tebu Harus Dikoreksi