2nd T-POMI
2019, 10 September
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Pemerintah seharusnya memberi perhatian besar terhadap komoditas sawit. Karena sawit penghasil devisa negara Indonesia yang terbesar dibanding komoditas pertanian lainnya, bahkan lebih besar dibanding pertambangan. Namun kenyataannya perhatian itu masih belum sebanding dengan kontribusi devisa sawit ke negara.

Demikian salah satu kesimpulan Seminar nasional Palm O’corner, Kontribusi Industry Sawit Indonesia Sustainable Development Goals di Aula Rektoriat Univesrsitas Riau, Riau, Sabtu (7/9). Seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasisiwa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Riau itu dihadiri pembicara antara lain Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung, Pengurus GAPKI, Sekretariat Komisi ISPO dan Media Perkebunan Heri Moerdiyono dan Dosen Agribisnis Sakti Hutabarat serta sekitar 250 mahasiswa.

Seminar itu juga menyimpulkan bahwaa Sawit bukan komoditas yang merusak lingkungan seperti tudingan negara-negara pengimpor sawit, terutama Eropa-Amerika. Sehingga black campaign negara pengimpor sawit terkait dengan deforestrari harus dilawan.

Perlawanan dengan berbagai cara termasuk bahwa kebun sawit telah mempunyai standar kualitas terhadap produk sawit dan standar tatakelola sawit yang harus diikuti perusahaan sawit termasuk pelestarian lingkungan.

Komoditas sawit nasional seluas 14,3 juta hektar (Ha) dengan produksi CPO sekitar 42 juta ton CPO. Sedangkan minyak bunga matahari sebagai bahan baku pengasil minyak nabati sebanyak 42 juta ton akan memerlukan lahan 169 juta Ha. Hal tersebut menunjukan bahwa untuk memproduksi 42 juta ton minyak nabati, kelapa sawit jauh lebih efisien dalam penggunaan lahan.

Saat ini sudah 566 pelaku usaha sawit sudah bersertifikat ISPO atau sekitar 35 persen dari 1.600 perusahaan sawit di Indonesia dengan luas 5,18 juta ha, produksi 12,12 juta ton CPO. Masih banyak perusahaan sawit yang belum mempunyai sertifikat ISPO harus didorong agar mereka melaksanakan sesuai kewajiban kepada perusahaan sawit sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah. (YR)

Baca Juga:  Lahan Sawit Dibatasi 100 Ribu Ha