JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Usaha sektor perkebunan kelapa sawit ke depan akan dibatasi maksimal 100 ribu hektar. Komodtias perkebunan lain yang dianggap strategis juga dibatasi. Demikian yang diatur dalam Rancanga Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (USK) bidang pertanian.
Dalam RPP UCK dinyatakan, batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan dikenakan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu. “Penetapan batasan luas itu harus mempertimbangkan jenis tanaman; dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Sedangkan batasan lahan maksimum dalam RPP UCK bidang Pertanian ini antara lain kelapa sawit maksimum 100.000 hektar (Ha); kelapa 35.000 Ha; karet 23.000 hektar. Sementara komoditi kakao luas maksimum 13.000 Ha; kopi 13.000 Ha; tebu maksimum 125.000 Ha; teh 14.000 Ha; dan tembakau 5.000 Ha.
Untuk batasan minimum RPP UCK mengatur bahwa batasan luas minimum meliputi: kelapa sawit 6.000 Ha; tebu 8.000 Ha; teh hijau 600 Ha; dan teh hitam 1.800 Ha. Batasan luas minimum ditentukan untuk kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan.
Penetapan batasan luasan minimum sebagaimana dimaksud didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan. Batasan luas minimum dapat dipenuhi dari: lahan milik Perusahaan Perkebunan; atau total luas lahan yang dimiliki dan dimitrakan Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun.(YR)