2nd T-POMI
2020, 30 Mei
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan gula, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) atau raw sugar yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan kebijakan impor gula diambil oleh Kementerian Perdagangan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri.

Memang, pada 29 November 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT. Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Badan Urusan Logistik (BULOG). PT GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Kemudian, PT GMM kemudian mendapatkan persetujuan impor GKM kembali sebesar 29.750 ton pada 6 Maret 2020. Selain itu Perum BULOG juga mendapatkan persetujuan pengalihan gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) yang berlokasi di Dumai sebesar 20.000 ton pada 13 Maret 2020.

Perum BULOG juga memperoleh persetujuan Impor GKP sebesar 50.000 ton pada 7 April 2020 dan melalui PT GMM juga mendapatkan kembali persetujuan impor sebesar 35.000 ton pada 13 April 2020. Persetujuan impor GKM yang akan diolah menjadi GKP oleh PT GMM telah direalisasikan 100% sebanyak 29.750 ton pada 4 April 2020. Sedangkan pada 4 Mei 2020 PT GMM realisasi impornya telah dilakukan sebanyak 20.000 ton.

“Dari total Persetujuan Impor GKM sebanyak 64.750 ton, telah direalisasikan oleh PT GMM sebanyak 49.750 ton. Sedangkan persetujuan pengalihan PT SMIP belum dapat dipenuhi komitmennya secara keseluruhan kepada BULOG untuk menyalurkan 20.000 ton karena yang telah disalurkan baru sebesar 3.800 ton,” jelas Wisnu.

Baca Juga:  BAPANAS RELAKSASI HARGA ACUAN PEMBELIAN GULA TINGKAT PRODUSEN

Adapun untuk impor GKP pada 2 Mei 2020, menurut Wisnu telah direalisasikan sebanyak 21.800 ton. Hal ini yang menyebabkan salah satu alasan kurangnya pasokan GKP di pasar adalah belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor karena negara-negara pemasok gula seperti India, Thailand dan Australia juga menerapkan lockdown untuk mengurangi perluasan pandemi COVID-19 sehingga terganggunya jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir.