2nd T-POMI
2024, 5 Mei
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id – Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melakukan reklasasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat produsen sebesar Rp14.500/kg. Hal ini dilakukan dengan mencermati kenaikan harga pokok produksi tebu petani dan upaya antisipasi menjelang musim giling tebu. Demikian isi surat Bapanas nomor 346 tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badam Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa.

HAP yang ditetapkan BAPANAS masih dibawah usulan APTRI, ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara. Relaksasi HAP Gula di tingkat produsen berlaku mulai tanggal 3 Mei 2024 sampai 31 Oktober 2024 dan/atau hingga berakhirnya musim giling. Untuk memastikan implementasinya, diharapkan Kepala Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik tingkat produsen maupun konsumen.

Salah satu dasar penetapan HAP adalah surat yang dikirimkan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia nomor 003 tanggal 4 April 2024 yang ditandatangi Soemitro Samadikoen, Ketua Umum dan M. Nurkhabsyin , Sekjen.

APTRI menyatakan bahwa Jatim merupakan lumbung gula nasional dengan kontribusi produksi gula sebesar lebih dari 50% terhadap produksi gula nasional. Saat ini sedang mempersiapkan musim giling tahun 2024 .  Produksi gula Jatim hampir seluruhnya berasal dari petani.

Dalam pertemuan Dewan Pengurus Nasional APTRI dengan jajaran pengurus APTRI di wilayah dengan perwakilan petani tebu terungkap bahwa El Nino yang terjadi tahun 2023 hingga saat ini menyebabkan stagnasi pertumbuhan tanaman tebu dan potensi menurunnya produksi tebu rakyat pada musim giling tahun 2024 pada kisaran 15-20% dan kemungkinan besar dibarengi potensi penurunan rendemen dibanding tahun lalu.

Sulitnya akses terhadap KUR menyebabkan petani tebu rakyat mengalami kesulitan mendapatkan permodalan bunga rendah dari kreditur dan berdampak pada peningkatan biaya produksi. Ketersediaan pupuk bersubsidi yang terbatas menyebabkan petani tebu menggunakan pupuk non subsidi untuk melakukan kegiatan budidaya tebu. Semua hal ini menyebabkan kenaikan biaya produksi tebu rakyat.

Baca Juga:  Di Medan, Kementan Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan

Karena itu APTRI mengajukan agar Badan Pangan Nasional menetapkan harga pokok produksi/HPP gula petani pada tahun 2024 sebesar Rp16.400/kg dan melakukan perubahan revisi atau perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 17 tahun 2023 sehingga memberi kepastian bagi petani tebu rakyat sebelum musim giling tahun 2024.

Dalam rapat tanggal 30 April 2024 dengan HAP tingkat produsen Rp16.400/kg dapat memberi perlindungan bagi petani tebu dan peningkatan kesejahteraan petani. Selain itu perbaikan perlu dilakukan dari hulu termasuk rendemen (di Thailand 12%, sedang Indonesia masih 7-8%).Relaksasi perlu dilakukan dan dibuka evaluasi dikarenakan peraturan sebelumnya membuat harga tingkat petani statis. Rasionya seharusnya harga gula petani 1,5 kali harga beras.

Sedang usulan Ditjen Bun Kementan dengan BEP Rp13.389/kg (rata-rata nasional rendemen 7%), pendekatan biaya olah Rp7000/kg,usulan HAP tingkat petani Rp15.000/kg pada posisi stok normal. Dalam situasi stok rawan, harga tingkat konsumen diusulkan Rp17.000/kg. Relaksasi HAP gula harus dipetimbangkan sebelum musim giling tebu di Pulau Jawa pada minggu ke 2 bulan Mei 2024.

ID Food mengusulkan HAP produsen Rp15.500/kg, HAP konsumen zona 1 Jawa Lampung Rp18.500; zona 2 Sumatera selain Lampung, Sulawesi, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan Rp19.000/kg; zona 3 Papua dan Maluku Rp19.500/kg.

PT SGN mengusulkan HAP tingkat produsen Rp16.500/kg dengan pertimbangan perhitungan sesuai wilayah kerja dengan rendemen rata-rata 7%, biaya pokok produksi petani Rp14.349/kg, dan biaya logistik, transport serta kebutuhan petani.