2nd T-POMI
2023, 1 Oktober
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Klaim kecelakaan kerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan paling besar dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dari tahun 2019-Juni 2023 mencapai 52.766 kasus, paling tinggi dibanding sektor lain. Sedang januari-Juni 2023 mencapai 7.891 kasus. Roswita Nila Kurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaaan menyatakan hal  ini.

Artinya pekerjaan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sub-sektor dalam pertanian memiliki risiko tinggi sehingga termasuk dalam salah satu kategori pekerjaan yang berbahaya atau hazardous work sehingga  memerlukan kerja sama berbagai pihak untuk dapat menciptakan kondisi kerja yang selamat dan aman bagi para pekerjanya.

Pekerja di perkebunan kelapa sawit memiliki resiko terpapar penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja yang timbulkan oleh penggunaan bahan-bahan kimia, paparan panas pada jangka waktu yang lama, sengatan listrik ketika bekerja pada area aliran listrik tegangan tinggi, pengangkatan benda berat, gigitan ular maupun binatang berbisa lainnya, jatuhnya benda atau buah, postur yang canggung pada kurun waktu yang lama, dan lainnya.

Bagian tubuh yang sakit bagi pekerja di sektor Kelapa Sawit, didominasi pada bagian kaki dan mata. Terhitung sejak 2019 hingga Mei 2023, ada sebanyak 52.762 kasus JKK dengan sebanyak 24,83% pekerja sektor kelapa sawit mengalami dampak kecelakaan kerja pada kaki dan sebanyak 23,25% pekerja sektor kelapa sawit mengalami dampak kecelakaan kerja pada bagian mata.

Selain itu, penyebab yang berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan kerja maupun PAK adalah sistem manajemen K3 yang masih perlu ditingkatkan pengelolaan dan pengimplementasiaan, dan perilaku kerja yang tidak aman oleh pekerja.

Dalam rangka promotif preventif BPJS Ketenagakerjaaan  tahun 2022 memberikan bantuan senilai Rp12,5 miliar terdiri dari  memberikan APD kepada pekerja perkebunan kelapa sawit dan kontruksi 20.506 unit, pelatihan K3 kepada 721 personel. Bahan pangan bergizi da multivitamin 9.700 paket, masih terlalu sedikit dibanding jumlah perusahaan peserta yang mencapai 700.000.

Baca Juga:  CIRAD : TERHAMBAT EUDR, LAKUKAN HILIRISASI SAJA

Hal penting untuk mencegah serta mengurangi penyakit akibat kerja dan tingkat fatalitas di tingkat   perusahaan dan masyarakat meliputi dua area utama antara lain peningkatan pengarusutamaan K3 dalam kebijakan perusahaan melalui sistem manajemen K3 tingkat perusahaan, penguatan kelembagaan penyelenggara K3, perubahan pola perilaku pekerja, peningkatan kepatuhan peraturan perusahaan pada penyediaan kelengkapan pelindung diri di tingkat perusahaan .

Memastikan perlindungan bagi pekerja khususnya para pekerja yang berstatus buruh harian lepas maupun buruh borongan. Dengan demikian klaim kecelakaan kerja berkurang. Hal ini tidak berarti untuk BPJS Ketenagakerjaan tetapi digunakan untuk perlindungan lain.

Satrija  B Wibawa, Wakil Ketua Umum 3 GAPKI menyatakan K3 harus terus ditanamkan di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kunci keberhasilannya tidak hanya bidang bisnis saja tetapi disiplin dilaksanakan sehari-hari di lingkup perusahaan.

“Pemahaman kerja keras di perkebunan kelapa sawit sering diartikan mendapat hasil sebesar-besarnya tetapi mengabaikan keselamatan kerja. Dengan 17 juta tenaga kerja baik langsung dan tidak langsung GAPKI akan memberi perhatian serius pada K3,” katanya.

Pekerja tidak sekedar mendapat hak-hak minimunnya tetapi disadarkan untuk peduli pada K3. Sejak awal harus ada koordinasi dengan serikat pekerja soal pentingnya K3, samakan pemahaman dan isu mana yang diprioritaskan.

Satrija  berharap anggota GAPKI bisa memenuhi standar K3 kemudian lebih advanced lagi sehingga produktivitas dan pendapatan pekerja mencapai optimal. K3 bersifat wajib dalam sertifikasi ISPO sehingga tanpa ini tidak dapat sertifikasi ISPO.

“Kebun kelapa sawit sekarang seperti permaisuri atau ibu negara yang dituntut selalu sempurna. Sehingga ada cacat sedikit saja langsung jadi berita besar dan digeneralisir seolah-olah semua seperti itu. Ini merupakan tantangan yang harus dijawab dan bukan dihindari. Buktikan kelapa sawit terus bertumbuh dengan hal yang positif,” katanya.

Baca Juga:  P3PI dan Media Perkebunan Beri Pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Perkebunan Pasca UU Cipta Kerja