2nd T-POMI
2023, 11 September
Share berita:

Tangerang, Mediaperkebunan.id

Indonesia harus mempertimbangkan kembali sistem ekonomi untuk mencapai kemajuan seperti yang diinginkan. “Tahap awal pegang dulu teori yang benar. Kalau menggunakan teori salah maka hasilnya akan salah,” kata Agus Pakpahan, Rektor Ikopin University (dulu Institut Manajemen Koperasi Indonesia)/ Dirjen Perkebunan periode 1998-2003, disela-sela pembukaan Bunex 2023.

Contoh penggunaan teori yang benar, meskipun tidak melihat tetapi dengan koordinat yang benar dan teknologi, menembak bisa tepat sasaran. Menurut pasal 33 UUD 45 tujuan ekonomi bernegara adalah adil makmur, sejahtera bersama.

“Pertanyaan saya sekarang, bisakah hal ini dicapai dengan persaingan. Jawabnya jelas tidak bisa. Hasil bersaing adalah harus ada yang menang dan kalah. Bila kemajuan dicapai dengan cara bersaing maka ada yang menang ada yang kalah, atau kalah kedua-duanya, tidak ada yang menang dua-duanya,” kata Agus lagi.

Pendiri Republik Indonesia sudah menyadari hal ini. Maka kemajuan bersama yang diinginkan sesuai pasal 33 bentuknya adalah koperasi.

Dengan teori persaingan , peningkatan daya saing ekonomi Indonesia tahun 1990 memang bertumbuh pesat. Tetapi ketika krisis moneter tahun 1998 semuanya bangkrut.

“Artinya dengan membesarkan sekelompok masyarakat sehingga daya saing meningkat, dengan sendirinya  akan menetes ke bawah (trickle down effect) sehingga menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi lainnya ternyata  tidak terjadi,” katanya.

Mengacu pada buku “Bad Samaritans : The Myth of Free Trade and the Secret History of Capitalism” karya Ha Joon Chang, ekonom dari Korea Selatan, meningkatkan daya saing dalam ekonomi kompetitif adalah kebohongan negara maju.

“Mereka mengatakan kepada negara berkembang ayo tingkatkan daya saing. Padahal ibarat sedang naik tangga mereka sudah di atas kita masih di bawah. Jadi jelas secara teori kemajuan bersama tidak bisa dicapai dari persaingan,” katanya.

Baca Juga:  BALITBANGTAN SIAPKAN BENIH SUMBER VARIETAS UNGGUL KELAPA

Agus mencontohkan dalam satu kelas sedang ujian tanpa pengawas tetapi tidak ada yang nyontek. Artinta mereka kooperatif terhadap aturan. Mereka bekerjasama taat aturan sehingga bisa didapat yang paling pintar.

“Jadi cara yang ditempuh untuk mencapai menang bersama (win-win solution) adalah pasal 33. Lembaga ekonomi yang didalamnya ada kerjasama (kooperatif) adalah koperasi. Koperasi ini yang harus dibesarkan,” katanya.