Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan usulan petani hasil rakernas di Yogyakarta.
Menurut Arum Sabil, Ketua Dewan Pembina DPP APTRI , usulan petani yang disampaikan adalah :
Kepastian nilai pembelian gula petani agar ditetapkan H-3 bulan sebelum petani tebu panen/pabrik gula giling.
Besarnya nilai pembelian gula petani mengacu pada hasil survei tim independen dari kalangan akademisi dan peneliti yang ditugasi pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sistim penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tebu agar dikembalikan kepada sistem skema khusus yaitu penyaluran dari pabrik pupuk langsung ke koperasi petani tebu dengan PG sebagai avalis, agar sinergi administrasi dalam kontrol dan pengawasan penyaluran tepat sasaran pengguna dan tepat dalam jumlah waktu penyaluran.
Agar dipertimbangkan kembali dampak, manfaat dan mudaratnya atas penyaluran pupuk bersubsidi dan kredit petani tebu dengan batasan kepemilikan 2 ha.
Pendirian PG baru yang terindikasi hanya sebagai kedok untuk melakukan impor gula mentah (raw sugar) sebagai bahan bakunya agar ditutup.
Ijin impor raw sugar dengan alasan idle capacity hanya bisa diberikan pada PG-PG yang yang bahan bakunya hasil tanam sendiri atau bermitra dengan petani mencapai minimal 80% dari kapasitas terpasang pabriknya.
Ijin impor raw sugar untuk PG rafinasi diberikan bukan berdasarkan kapasitas terpasang pabrik tetapi harus berdasarkan kebutuhan industri pengguna dalam negeri.
Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia agar diberdayakan dan dimaksimalkan fungsinya.
Badan Koordinasi tentang Pergulaan Nasional dengan semua pihak terkait perlu dihidupkan kembali seperti Dewan Gula Indonesia yang telah dibubarkan pemerintah.
Penegakan hukum yang berefek jera terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan tata niaga gula.
Presiden Jokowi berjanji akan menindaklanjuti usulan APTRI ini dengan membuat Keputusan Kebijakan Pergulaan Nasional yang bisa melindungi kepentingan petani sebagai produsen dan masyarakat pengguna sebagai konsumen.