GIMNI Berharap Kewajiban Minyak Goreng Kemasan Berjalan Tahun 2020
Jakarta, perkebunannews.com – Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kewajiban minyak goreng kemasan dijalankan sesuai amanat regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2019 bahwa minyak goreng kemasan harus dimulai per 1 Januari 2020. “Kami ikut arahan pemerintah namun dan tetap mendukung kebijakan migor kemasan yang higienis, ujar Bernard Riedo,