2nd T-POMI
2024, 2 Mei
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang data dan informasi kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan setelah 20 tahap total ada 3.683 subjek hukum. Kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan 6.385 unit perkebunan kelapa sawit, 2.130 unit perusahaan dan 1.367 unit masyarakat. Ruanda Agung Sugardiman, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan hal ini.

Pemerintah terus berusaha membuat terobosan supaya sawit dalam kawasan hutan bisa diselesaikan. Terobosan pemerintah ini akan memberikan manfaat dalam kepastian hukum, masyarakat mendapat akses legal, penyelesaian konflik masyarakat, masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak dikenakan, kepastian hutan lindung dan hutan konservasi dikembalikan sesuai fungsinya, jaminan produk legal untuk dipasarkan ke luar negeri (ISPO, RSPO).

Pemerintah melakukan penyelesaian dispute penggunaan ruang kawasan hutan pada masa lalu dengan memberikan legalitas perkebunan sawit yang sesuai ruangnya dengan tetap membayar PSDH-DR sebagai kewajiban kepada negara. Terhadap perkebunan sawit korporasi yang pada masa lalu tidak sesuai ruangnya/non prosedural diberikan sanksi tegas dengan administrasi (ultimum remedium) lalu diberikan jangka waktu untuk dapat melanjutkan usaha penggunaan kawasan hutan satu daur tanaman sawit dan selanjutnya melakukan rehabilitasi hutan.

Azas restorative justice diberlakukan pada masyarakat perorangan yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit untuk mata pencaharian sendiri dengan luas maksimal 5 ha. Kebun masyarakat ini diselesaikan melalui penataan kawasan hutan agar terjamin legalitas dan kepastian mata pencahariannya. Penataan ini melalui skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.

Bagi masyarakat yang telah menguasai lahan selama 20 tahun diberikan akses memanfaatkan hutan berupa Perhutanan Sosial satu daur sawit dengan melakukan strategi jangka benah menanam tanaman kehutanan di sela-sela perkebunan kelapa sawit. Sehingga pada akhirnya daur tanaman sawit telah berganti menjadi agroforestry.

Pemerintah tidak berhenti sampai disitu, langkah percepatan dilakukan dengan menerbitkan Keppres nomor 9 tahun 2023, : Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Dimana salah satunya adalah upaya percepatan penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan agar segala aspek legalitasi kebun sawit menjadi clear and clean sehingga produk kelapa sawit dapat comply terhadap seluruh regulasi pemerintah Indonesia saat ini maupun regulasi internasional yang disepakati.

Baca Juga:  Rayakan HUT DKI Jakarta, Apical Group Bersama Pemprov DKI Tanam 3000 Mangrove

Kebun sawit dalam kawasan hutan 3.372.615 ha terdiri dalam hutan konservasi 91.074 ha, hutan lindung 155.119 ha, hutan produksi terbatas 501.572 ha, hutan produksi 1.497.421 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 ha.