SPT BELUM BISA DITERAPKAN PG SEPENUHNYA
Sistim Pembelian Tebu (SPT) petani dengan beli putus meskipun sudah diterapkan lewat surat edaran Dirjenbun tetapi di lapangan tidak bisa berjalan sepenuhnya. PG tidak bisa serta merta membeli tebu dengan harga Rp510.000/ton, seperti yang ditetapkan. Budi Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia, menyatakan hal ini didampingi Dwi Purnomo Putranto, Sekretaris Eksekutif; Yadi Yusriadi dan Colosewoko,