Jakata, Mediaperkebunan.id
Menko Maritim dan Investasi minta supaya integrasi Badan Karantina Pertanian, Perikanan dan fungsi-fungi terkait kehutanan yang selama ini dilakukan Barantan bisa dilaksanakan secepatnya Hal ini berkaitan dengan terbitnya Perpres 45 tahun 2023 sebagai tindak lanjut PP nomor 29 tahun 2023 dan UU nomor 29 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang menyatakan hal ini.
Periode terbitnya PP sampai ke Kepres sangat cepat,hanya 1,5 bulan artinya negara menginginkan karantina segera integrasi. Hal ini terkait dengan tuntutan pelaku usaha. Dalam beberapa kasus ekspor, negara tujuan lebih percaya karantina pertanian daripada karantina perikanan. Ekspor tumbuhan laut misalnya, negara tujuan minta karantina pertanian yang mengeluarkan sertifikat bukan karantina perikanan, sehingga pelaku usaha mengurus dua kali. Dengan integrasi maka cukup sekali dengan tanggung jawab lebih besar.
Sesuai Keppres paling lambat Desember sudah terbentuk Badan Karantina Indonesia tetapi bisa saja hadirnya lebih cepat. Badan Karantina bukan lembaga baru seperti Brin atau Bapanas, sudah berdiri sebelum Indonesia berdiri yaitu sudah 147 tahun. Tugas pengawalan keluar masuk produk pertanian bukan hal yang mudah tetapi sudah dijalankan dengan baik. Karena itu pemimpinnya harus sudah berpengalaman. Karantina berkaitan dengan kedaulatan negara mengawal keluar masuknya produk pertanian, perikanan dan kehutanan.
Penggabungan karantina kepentinganya adalah untuk negara. Pengawasan di 601 titik masuk keluar juga akan dirasionalisasikan. Beberapa tempat yang selama ini dipegang otoritas veteriner, dirjen teknis, posko lintas batas, pelabuhan rakyat dan pelabuhan khusus yang dikawal pihak lain, tetap seperti itu tetapi semuanya dibawah koordinasi Badan Karantina.
Sumber daya karantina sangat terbatas, dengan penggabungan ini banyak keuntungan. Pakan ternak dan pakan ikan misalnya selama ini diperiksa di lab yang berbeda, padahal sifatnya sama. Dengan penggabungan akan lebih efisien menggunakan sumber daya yang ada karena bisa diperiksa di laboratorium yang sama.
Dengan penggabungan ini sudah diidentifikasi ada 17 aturan berkaitan dengan kesehatan hewan, 32 aturan terkait tumbuhan dan 35 aturan terkaiit ikan. Badan Karantiina akan mengintegrasikannya dalam 5 aturan saja untuk memudahkan petugas di lapangan memahami dan melaksanakannya.
Ekspor sekarang yang terlapor ke Badan Karantina hanya 60%. Dengan menjadi Badan Karantina Indonesia maka akan dibuat single sub mission. Semua tumbuhan, hewan dan ikan juga produk hasil olahannya harus dilaporkan ke karantina. Data Karantina tersambung dengan Bea Cukai dan Badan Pusat Statistik sehingga data Karantina menjadi data ekspor impor hasil pertanian Indonesia. Pakan dan biodiesel yang selama ini tidak harus lewati karantina sekarang harus. Ekspor pertanian terpantau setiap saat.
Barantan sudah koordinasi dengan karantina ikan, sudah bekerja bersama supaya senada. SOP, rencana strategis, rencana kerja, proses bisnis sesudah integrasi sudah dipersiapkan semua. Q fast Barantan dan Karolin KKP yang didalamnya ada karantina ikan sudah mulai dipadukan.
UU nomor 21 tahun 2019 memberikan kewenangan tambahan Badan Karantina untuk jaminan keamanan pangan dan pakan. Pangan dan pakan yang masuk ke dan keluar dari Indonesia harus betul-betul aman bagi cemaran yang membahayakan manusia.
Pangan dan pakan harus terjaga dari cemaran biologis, fisik, kimia. Residu pestisida harus menjadi bagian penting dari karantina. Pangan dan Pakan juga jangan jadi sarana penitipan agen hayati, specises invasif, produk rekayasa genetik. Sebelumnya tanpa PP penambahan tugas ini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya.