2nd T-POMI
2024, 4 Maret
Share berita:

Kemendag mencatatkan harga referensi biji kakao pada bulan Maret tahun 2024 meningkat sebesar 24,18% pada Maret 2024. Harga referensi biji kakao telah ditetapkan menjadi USD 5.396,52 per metrik ton atau naik sebesar USD 1.050,83 dari bulan Februari. 

Harga ini kemudian berdampak pada kenaikan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada bulan Maret 2024 sebesar 25,47% menjadi USD 5.034 per metrik ton atau telah naik sebesar USD 1.022 dari bulan sebelumnya.

Walaupun harga referensi biji kakao pada bulan Maret 2024 meningkat, namun hal ini tidak berdampak pada kenaikan Besaran Kompensasi (BK) biji kakao yang tetap sebesar 15%. Jumlah persenan terebut sesuai pada Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan bahwa kenaikan HR dan HPE biji kakao masih dipengaruhi oleh peningkatan permintaan biji kakao yang tidak seimbang dengan jumlah produksi pada negara produsen. Negara produsen tersebut adalah wilayah afrika yang meliputi Nigeria, Pantai Gading dan Ghana. 

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika, seperti Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria akibat adanya fenomena El Nino,” tutur Budi melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

Fenomena El Nino di dunia diprediksi akan terus berlangsung selama bulan Januari hingga bulan Maret 2024. Dampak perubahan pola cuaca global akan intensif sehingga mempengaruhi kondisi iklim dan lahan yang subur untuk budidaya kakao. 

Perubahan pola curah hujan dan suhu yang menjadi lebih panas akan membuat penyebaran penyakit dan hama pada tanaman kakao. Hal ini akan berakibat pada penurunan kualitas panen dan lebih buruk akan menyebabkan kegagalan panen biji kakao.

Baca Juga:  Harga Sawit Sumsel Rp 2.134 Per Kg

Selain itu, peningkatan HR dan HPE biji kakao turut dipengaruhi oleh adanya kebijakan Pemerintah Pantai Gading untuk menghentikan pejualan karena jumlah produksi yang terus menurun dan adanya pelemahan kurs dolar AS. Besaran harga biji kakao ini ditetapkan pada Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.