Jakarta, Mediaperkebunan-id – Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan, menyambut baik rencana pendanaan kelapa dan kakao oleh BPDPKS dari hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo. “ Kami senang senang ketika rapat yang dipimpin Presiden menyebutkan ada pendanaan untuk kakao dan kelapa bersumber dari BPDPKS. Semua Kementerian/lembaga sudah memperhatikan pendanaan kelapa dan kakao,” katanya.
“Tindak lanjutnya adalah bagaimana mekanisme pendanaannya. Kalau pungutan kakao masih memungkinkan karena ada impor biji kakao. Kelapa harus diperhitungankan lebih detail lagi,” katanya.
Ketika BPDPKS dibentuk, pertimbangan pemerintah waktu itu kelapa sawit dipandang lebih siap. Sekarang ketika direncanakan pendanaan untuk kakao dan kelapa, sudah banyak yang menyorot bahwa dana dari sawit akan digunakan untuk kakao dan kelapa. Padahal realisasinya nanti bisa saja dana dari sawit untuk sawit saja, sedang dana untuk kakao dan kelapa juga dari komoditas itu sendiri.
Bisa saja nanti BPDPKS membentuk divisi kakao dan divisi kelapa. Ketika membahas apakah masing-masing komoditas akan dibuat badan sendiri-sendiri, atau satu badan untuk semua komoditas. Mungkin Presiden melihat kalau satu komoditas satu badan biaya operasionalnya besar, bisa saja nanti untuk membayar gaji karyawan badan itu lebih besar dari dana yang bisa dipungut.
Demi efisiensi maka hanya satu badan saja. Sekarang masih tahap awal, jadi nanti ada tahap-tahap selanjutnya sampai operasional
Catatan Mediaperkebunan.id, menurut UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 93 menyebutkan pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah.
Selanjutnya dalam aturan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan disebutkan penghimpunan dana untuk komoditas strategis yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu dan tembakau.
Penghimpunan dana bersumber dari salah satunya pelaku usaha perkebunan. Dana dari pelaku usaha perkebunan ini meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan strategis dan iuran pelaku usaha perkebunan.
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan dan menyalurkan dana. Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk satu komoditas perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas strategis.
.

