Berita Terbaru

Pers Berperan Besar Majukan Industri Sawit

Pers memainkan peran besar dalam mendukung kemajuan industri sawit di Indonesia. Karena itu, sinergi antara insan pers dengan para pemangku kepentingan dalam industri sawit harus terus diperkuat. Penegasan ini disampaikan Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), dalam satu sesi seminar pada rangkaian acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Rabu (8/2).

Import Minyak Sawit Sime Darby Plantation ke AS Kembali Dibuka

Jakarta, mediaperkebunan.id – United States Customs and Border Protection (USCBP) telah mengubah hasil temuan kerja paksa terhadap Sime Darby Plantation Berhad (SDP), yang artinya USCBP akan memberikan ijin impor minyak sawit SDP ke Amerika Serikat (AS) dan berlaku secepatnya. Dengan keputusan ini, USCBP telah mengakui proses komprehensif yang dilakukan oleh SDP dalam dua tahun terakhir

<strong>Pe</strong><strong>ran</strong><strong> Benih </strong><strong>Unggul Bermutu Dibidang </strong><strong>Pertanian</strong>

Jakarta, mediaperkebunan.id – Benar, untuk mendapatkan produktivitas dan produksi yang tinggi, usaha budidaya tanaman harus dimulai dari penggunaan benih unggul bermutu. Pengadaan benih unggul agar memenuhi 5 (lima) kriteria tepat yaitu; tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat harga. Peningkatan jumlah dan mutu benih perlu diperhatikan untuk menjamin pengadaan bahan tanaman dalam

Pabrik Minyak Makan Merah, Solusi Masalah Minyak Goreng

Tanah Laut, mediaperkebunan.id&nbsp;&#8211; Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan pembangunan minyak makan merah bisa menjadi solusi bagi persoalan terkait minyak goreng di samping juga menjadi fondasi dan tonggak kebangkitan petani sawit di tanah air. &#8220;Hilirasasi kelapa sawit yang dilakukan oleh Koperasi Sawit Makmur, mudah-mudahan bisa menjadi role model bagi koperasi petani sawit di Kalimantan.

Petani Mampu Terapkan Budidaya Kelapa Sawit Berkelanjutan

Jakarta, mediaperkebunan.id – Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi menuturkan, dengan komposisi pengelolaan petani yang mencapai 41% dari total lahan kebun sawit di Indonesia petani tidak bisa lagi diabaikan begitu saja perannya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepan. “Kendati saat ini masih ada beberapa tantangan yang masih dihadapi semisal tantangan

Benih Itu Investasi Jangka Panjang

Jakarta, mediaperkebunan.id – Jangan anggap remeh benih, apalagi benih perkebunan. Sebab jika sampai salah memilih benih atau menggunakan benih asalan (tidak berserifikat), maka kerugiannya bisa mencapai puluhan tahun. “Jadi kalau kita salah memilih benih dalam melakukan budidaya perkebunan maka investasi selama 3 tahun akan sia-sia. Bahkan hasil produktiviasnya selama puluhan tahun tidak akan maksimal,” jelas

Sinergi Dirjen Perkebunan dan Bupati Kediri Perkuat Pengembangan Perkebunan

Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan, pengembangan perkebunan yakni komoditas kelapa di Kabupaten Kediri pada tahun 2022 seluas 119 ha tersebar di Kecamatan Semen, Puncu, Mojo, Ngancar, Gurah, Kayen Kidul, Kandat, Kepung, Kras, Banyakan, Kandangan, Papar, Plosoklaten, Plemahan. Kelapa yang dikembangkan yaitu kelapa Pandan Wangi yang nantinya untuk minuman segar, Kelapa Genjah Salak dan Kelapa Genjah Kuning Bali untuk hilirisasi ke gula semut, minyak kelapa dan santan.

TANTANGAN UTAMA KAKAO, PERUBAHAN IKLIM DAN PERILAKU PETANI

Misnawi,  SEVP Operation II PT Riset Perkebunan Nusantara menyatakan tantangan  yang dihadapi kakao adalah perubahan perilaku baik petani dan konsumen juga peta komoditas global. Indonesia 10 tahun lalu merupakan produsen kakao utama sekarang sudah berada dalam posisi nomor 5 atau 6.

SINERGITAS PEMERINTAH DEMI AKSELERASI TARGET PSR

Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah berkunjung ke KUD Tunas Muda, Desa Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (28/1). KUD Tunas Muda sudah melakukan   PSR dengan mitra PTPN  V seluas 250 ha pada tahun 2020.

Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah

JAKARTA, Mediaperkebunan.id &#8211; Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011, apabila ada hak-hak perorangan seperti SHM, HGU, HGB dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Demikian dikatakan Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta,